MEDAN(Malintangpos Online): Pemko dan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan untuk dijadikan Perda Kota Medan.
Hal ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelola usahanya.
Sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan perekonomian, khususnya untuk menambah PAD Kota Medan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saya berharap Perda ini dapat menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi agar dapat meningkatkan fiskal Pemko Medan untuk membiayai berbagai pembangunan di segala bidang( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan