GUNUNGSITOLI (Malintangpos online) : Pemerintah Kota Gunungsitoli menggusur sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PT.Pelindo Gunungsitoli. Penggusuran yang dibantu sejumlah personil Polres Nias dan Kodim 0213/Nias berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua yang ditemui saat penggusuran di komplek Pelabuhan Lama, Jalan Lagundri, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Jum’at (20/1), mengakui jika dia telah mendengar para pemilik bangunan telah mendapat izin dari PT.Pelindo untuk mendirikan bangunan di atas lahan milik PT.Pelindo Gunungsitoli.
Namun, menurut Wali Kota, PT.Pelindo belum pernah menyampaikan atau memberitahu kepada Pemko Gunungsitoli jika mereka telah memberikan izin untuk mendirikan bangunan di lahan milik PT.Pelindo Gunungsitoli.
“Memang kita dengar mereka ada izin dari PT.Pelindo, tetapi PT.Pelindo belum pernah menyampaikan atau memberitahu kepada kita. PT.Pelindo tidak berhak memberi izin, karena yang punya Kota adalah Pemerintah. Memang tanah milik dia jika dia mengakuinya, tapi bangunan yang ada di dalamnya harus milik pemerintah,” tegas Ir.Lakhomizaro.
Kepada media, Wali Kota Gunungsitoli memberitahu, penggusuran dilakukan karena memperhatikan keindahan kota. Pemko Gunungsitoli juga akan melanjutkan pembangunan jalan hingga komplek asrama Kodim 0213/Nias atau restaurant Grand Kartika.
Tia Harefa salah satu pemilik bangunan yang digusur mengakui jika telah mengantongi izin dan menyewa lahan dimana bangunannya yang digusur kepada PT.Pelindo. Tia juga mengaku tidak keberatan jika bangunannya digusur, tetapi dia berharap ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kita setuju saja bangunan kita digusur, tetapi seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga kami bisa membongkar sendiri bangunan kami agar tidak rusak papannya dan isinya. Saya sangat kecewa atas penggusuran ini dan belum mengambil sikap mau menempuh langkah apa kedepan atas penggusuran ini,” ujar Tia.
Dari pantauan di lokasi penggusuran, tidak semua bangunan liar di komplek Pelabuhan lama Gunungsitoli yang digusur. Pemko Gunungsitoli memberikan waktu dua minggu kepada pemilik bangunan liar yang belum digusur untuk menggusur bangunannya.
Bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun media, izin penggunaan tanah PT.Pelindo oleh para pemilik bangunan belum diperpanjang oleh PT.pelindo, dan sebelumnya PT.Pelindo sudah memberitahu kepada para pemilik bangunan untuk tidak keberatan apabila akan dilakukan penggusuran.(AL)
Admin : Dina Sukandar A.Md