PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Syarat berkendara melewati perbatasan Kabupaten Mandailing Natal yaitu membawa surat tugas dan surat hasil test swab antigen Covid-19, hal itu dilakukakn sebagai Langkah antisipasi perjalanan pasca lebaran 2021,
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M,Si menyatakan hal ini sebagai Langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 pada arus balik lebaran Bersama unsur terkait agar memberlakukan test bagi pemudik yang tidak memiliki dokumen baik pengguna angkutan jalan maupun pengendara roda empat.
Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan agar masyarakat melakukan tes Swab antigen di puskesmas atau Rumah sakit terdekat untuk agar mempermudah pemudik yang hendak melakukan perjalanan “tutur Horas Tua.
Dengan hal itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan sudah melengkapi surat-surat yang menandakan ia negatif Covid-19, jika tidak memiliki dokumen tersebut agar bersedia nantinya di test di pos Pam Pengamanan Operasi Ketupat Toba Kabupaten Mandailing Natal agar nantinya di pos-pos penyekatan daerah lain tidak menyulitkan baginya” ujar Kapolres Masina AKBP. Horas Tua Silalahi,S.IK.M.Si (Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.