Penasehat Hukum Malintang Pos : Muhiddin Harahap di Ultimatum 7 Hari Segera Minta Maaf

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Penasehat Hukum Malintang Pos H.M.Ridwan Rangkuty, SH. MH meminta Muhiddin Harahap yang mengatas namakan Malintang Pos sesuai suratnya ke salah satu SPBU/Depot minyak di Tapanuli Tengah.

” Jika dalam waktu 7 hari dari sekarang Muhiddin Harahap tidak minta maaf dan klarifikasi atas pengakuannya ke salah satu SPBU/Depot minyak di Tapteng, maka persoalan ini akan dibawa ke Polisi, ” Ujar Penasehat Hukum Malintang Pos, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH(foto) Via selular dari Kota Padang Sidimpuan ketika dihubungi.

Disampaikan Ridwan, bahwa Muhiddin Harahap yang telah memakai logo dan membuat surat semacam konfirmasi dari Malintang Pos, sudah melanggar hukum, apalagi dia mengaku dari Malintang Pos.

Sesuai dengan telephon Pimpinan Umum Malintang Pos Iskandar Hasibuan, yang bernama Muhiddin Harahap tidak ada nama Wartawan Malintang Pos, karena itu pihak SPBU/ Depot minyak di Tapteng dan Sibolga segera melaporkannya ke Polisi.

” Malintang Pos memberi waktu 7 hari ke Muhiddin Harahap, segera minta maaf dan klarifikasi soal suratnya yang memakai logo dan stempel Malintang Pos, ” Ujar Penasehat Hukum Malintang Pos HM. Ridwan Rangkuty, SH.

Sementara itu Pimpinan Redaksi Malintang Pos Dita Risky Saputri Hasibuan, SKM (foto) dikantornya, meminta Muhiddin Harahap segera datang ke Redaksi, untuk klarifikasi.

” Jangan -jangan sudah banyak surat seperti itu dibuatnya ke berbagai pihak dan instansi pemerintah di berbagai Kabupaten/ Kota di Sumut, ” ujar Dita Risky lagi.

Lagian, ujar Dita, setiap Wartawan dari Malintang Pos Group selalu dibekali dengan Surat Tugas dan ID Card yang ditanda tangani Pimpinan Umum dan tidak diperbolehkan membuat stempel seperti stempel Resmi Malintang Pos, kecuali stempel Lover koran.

Sekali lagi, persoalan Muhiddin Harahap yang mengatas namakan Malintang Pos, sudah ditangani Penasehat Hukum Tetap Malintang Pos HM. Ridwan Rangkuty, SH. MH,kata Dita Risky Saputri Hasibuan, SKM yang Alumni USU tersebut(Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.