PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Komisi Pemilihan Umum atau KPUD Mandailing Natal,mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, menjelang Pilkada 27 November 2024.
Pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tertuang dalam pengumuman KPU Mandailing Natal Nomor : 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024.
Tentang : Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2024.
Demikian informasi tersebut diterima Redaksi Media PT.Malintang Pos Group dari Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal,Minggu(25/8) Via WhatsApp.
Dalam Pengumuman tersebut, disebutkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2167 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2150 tentang Jumiah Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, mengatur bahwa untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 menyatakan syarat perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan partai politik adalah paling sedikit 21.490 (dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh)
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal sebagai berikut :
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
C. tempat : Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
C. tempat : Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan
pasangan calon (tanggal 22 September 2024):
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j: tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
L. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati:
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, yang mencalonkan dii di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r.menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur
Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
7. KPU Kabupaten Mandailing Natal membuka layanan helpdesk pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Informasi lebih lanjut
terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. FAISAL BATUBARA
TelpWA: 081319808901
b. HENRI HASIBUAN
Teip/WA : 082162965200
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal yang
beralamat di Jalan Merdeka No. 02 Kayujati Panyabungan.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan Pada Tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal
Muhammad Ikhsan..
Admin : Iskandar Hasibuan.