JAKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah warga yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, meminta kepada DPRD dan Bupati Madina untuk segera menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia agar membubarkan seluruh Pendamping Desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Kenapa rupanya..? Karena hingga Juli 2017 dari 377 Desa yang berhak menerima Dana Desa Tahun 2017 baru 12 Desa yang cair dari lima(5) kecamatan dan 18 kecamatan lagi sama sekali belum ada menerima Dana Desa(DD) tahun 2017.
“ Setelah kami melakukan kontak melalui selular dengan beberapa Kepala Desa dan LSM serta pengurus Ormas di Mandailing Natal, bahwa Pendamping Desa yang telah diangkat melalui rekrutmen yang telah dilakukan sama sekali ngak mempunyai kemampuan membantu aparat desa dalam menyelesaikan administerasi desa,” ujar Zubaidah Pulungan,SH melalui Pers Relisnya yang dikirim ke Redaksi Malintangpos Online,Jumat malam( 14-07) dari Jakarta.
Informasi yang sampai kepada kami, bahwa anggaran Dana Desa(DD) Tahun 2017 yang sudah cair adalah 7 desa di Kecamatan Kotanopan dari19 desa yang telah diajukan, 1 desa di Kecamatan Tambangan, 1 Desa di Kecamatan Puncak Sorik Merapi, 2 desa di Kecamatan Ranto Baek, 1 Desa di Kecamatan Panyabungan Barat.
Kata dia, jika pendamping desa yang telah diangkat beberapa waktu lalu seperti ini kinerjanya, maka yakinlah dalam waktu tidak terlalu lama lagi banyak Kepala Desa di Mandailing Natal,nantinya tersangkut hukum dan bisa-bisa masuk penjara, sebab untuk menyelesaikan APBDes diyakini para Kepala Desa akan kewalahan, makanya pemerintah membuat pendamping desa.
Masih dalam Pers Relis, Irwan Hanavi Parinduri.S.Sos, mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD dan Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution untuk segera melakukan musyawarah guna untuk merumuskan pembubaran pendamping desa, sebab ngak ada gunanya pendamping desa kalau seperti itu kinerjanya.
Bagaimana caranya..? Bupati dan DPRD Madina menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia, sebab jika Kepala Desa saja diserahkan untukmembuat APBDes yakinlah banyak yang salah nantinya dan seharusnya pendamping desa disitulah peranannya, bukan malah menjadi penonton yang budiman.
Disebutkannya, memang letak kesalahan dari keterlambatan pencairan dana desa yang ada di Mandailing Natal, juga ada kemungkinan keterlambatan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Madina,namun sebenarnya titik lemahnya disebabkan juga ketidak mampuan desa dan pendamping desa.
Kepala Dinas PMD Madina Gozali Pulungan,SH yang dihubungi Via selular, membenarkan bahwa dari 377 desa yang ada di Madina, baru 44 desa diajukan dan yang cair baru 12 desa.(Rin/Red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md