Penertiban Bumper Sibolangit , Baskami : Jangan Abaikan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warga Setempat!

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting

MEDAN(Malintangpos Online): Kemelut permasalahan penertiban Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit oleh Pemprovsu, yang memicu aksi protes warga yang mendiami sebagian kawasan tersebut terus berlanjut.

Kepada awak media, Ketua DPRD Sumut Baskami mengatakan
pemprov sama sekali tidak boleh menyampingkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Pemprov menyelesaikan sengketa tersebut, dengan musyawarah.

“Negara harus hadir di sana. Bagaimanapun, masyarakat setempat juga memiliki hak, ekonomi, sosial dan budaya yang tak boleh diabaikan,” katanya, Kamis (19/1/2023).

Baskami, menjelaskan, penggusuran yang dilakukan sepihak oleh Pemprovsu nantinya akan membuat masalah baru ke depan.

Menurutnya, para warga di sana, sebagian besar warga mengandalkan mata pencaharian dengan kawasan Bumper tersebut.

“Sudah puluhan tahun mereka di sana, saya kira harus benar-benar kita urai masalahnya. Kita temukan benang merah, lakukan musyawarah untuk mufakat,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan itu, juga meminta warga setempat untuk koperatif, bilamana Pemprov membuka ruang dialog terkait persoalan tersebut.

Ia meminta para warga tidak melakukan unjuk rasa anarkis, memblokade jalan yang juga merugikan orang lain.

“Jalan itu sangat strategis untuk distribusi logistik, juga akses pariwisata ke Karo dan sekitarnya. Maka, jangan ada blokade jalan di sana. Demonstrasi boleh, tapi jangan anarkis,” imbuhnya.

Baskami menekankan, saat ini Pemprovsu sedang giat-giatnya membenahi infrastruktur provinsi berupa jalan dan jembatan, termasuk wilayah Deliserdang dan Karo.

“Kita inginkan, Sumut ini lebih baik kedepan, sejahtera seluruh warganya dan baik infrastrukturnya,” tambahnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, warga Desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit
melakukan aksi protes terkait rencana penertiban Bumper Sibolangit.

Pasalnya, warga merasa memiliki hak untuk tinggal dengan alas hak yang diberikan pemerintahan Sukarno, pada tahun 1954.(PDIP/ISK)

 

Admin :Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kadis : P.APBD 2026 Eksaminasi, Gaji Nakes PPPK Madina ” Terlambat ” Minta Kepastian Pembayaran

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tenaga Kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 26 Puskesmas & RSUD Panyabungan, Mengeluh disebabkan Gaji sering terlambat tanpa ada Penjelasan resmi dari instansi yang mengelola…

    Read more

    Continue reading
    Dinsos P3A Madina Gandeng Kaum Ibu di Hutabargot Tingkatkan Perekonomian Keluarga

    HUTABARGOT(Malintangpos Online):Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggandeng kaum ibu di Desa Kumpulan Setia, Kecamatan Hutabargot, sebagai peserta dalam pelatihan Pemberdayaan Perempuan Bidang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses