

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mensinyalir adanya permainan dalam penyusunan APBDES(Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang dicantumkan secara terbuka dengan memasang Baliho ukuran 3 X 2 Meter setiap desa yang ada di Mandailing Natal.
Maksudnya..? jangan dikira kalau pihak desa telah mencantumkan anggaran secara terbuka melalui pasang Baliho besar-besar lalu tidak ada permainan dalam menyusun APBDES, lalu pengawasan ditiadakan, karena berdasarkan yang kita temukan anggaran yang dicantumkan sangat banyak yang tidak pas, atau terlalu tinggi alias Mark Up anggaran.
“Saya selaku Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina, terus akan melakukan pengawalan/pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Dana Desa(DD), sebab program Dana Desa adalah Nawacitanya Ir.Joko Widodo, tentu tidak ingin dana tersebut disalah gunakan oleh pihak desa yang mengelolanya,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Minggu sore(5-8) sepulang dari wilayah Kecamatan Siabu, Kecamatan Bukit Malintang dan Kecamatan Panyabungan Utara memantau pelaksanaan Dana Desa(DD) Tahun 2018.
Kata dia, APBDES adalah merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang diawali dengan Musrenbangdes. APBDES. APBDES ini wajib diketahui oleh masyarakat sehingga wajib untuk dipublikasikan agar masyarakat mengetahui anggaran pendapatan belanja desa setiap tahun.
Disebutkannya, Untuk publikasi ini setiap desa memasang spanduk atau baliho APBDES yang berisi Rincian Pendapatan dan Rencana Belanja atau rencana alokasi dana dari pendapatan tersebut,
Baliho tersebut dipasang di depan kantor desa yang memungkinkan dapat terlihat oleh masyarakat.
Banyaknya angka-angka rupiah dalam baliho itu maka baliho APBDES yang dibuat harus besar minimal berukuran 3 m x 2 m sehingga dapat dilihat jelas dari jarak jauh, tapi jangan salah kalau dipasang lantas tidak diawasi lagi oleh masyarakat, saya akan langsung mengawasi dan membuat laporan setiap saat ke DPD dan DPP.PDI Perjuangan untuk dilaporkan ke Presiden dan Menteri Desa di Jakarta.
Contoh, katanya, adanya tercantum kalimat “ Pengadaan Bibit Untuk Produk Unggulan Desa yang angkanya sangat pantastis, ada kita lihat Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta) lebih, ada yang mencapai Rp 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta) lebih, tentu angka yang sangat tinggi sekali untuk pengadaan Bibit yang katanya unggulan, ini harus diawasi benar-benar, jangan nanti Bibit nya yang ngak sesuai, tentu yang rugi adalah masyarakat, bukan kepala desa nya yang rugi atau camatnya, tapi masyarakatnya.
Selain itu, katanya, adanya protes masyarakat Kecamatan Sinunukan terhadap program pengadaan Bibit Unggulan yang dicantumkan dalam APBDES Tahun 2018 juga harus diawasi agar benar-benar tepat sasaran, jangan sembarangan bibit, sebab program itu memang bagus, tapi kalau bibit yang diadakan adalah asal bibit sama juga bohong, makanya kita awasi itu semuanya.
Memang, setelah keluarnya berita Pengadaan Bibit Unggulan di Kecamatan Sinunukan, Redaksi Malintang Pos banyak menerima telephon dari oknum-oknum yang menyalahkan berita itu muncul, ada kemungkinan oknum yang menelepon telah kerja sama dengan Kepala Desa, karena ada berita itu mungkin dia risih dan ingin protes kepada kita.
“ Bagi oknum-oknum yang merasa risih dengan berita yang muncul di Malintang Pos Group terkait pengadaan Bibit unggul sesuai yang tercantum di Baliho APBDES jangan risih dan jangan marah, kalau benar-benar dijalankan pelaksanaannya jangan takut,” ujar Iskandar Hasibuan(Red)
Admin : Siti Putriani Lubis