
MEDAN(Malintangpos Online): Majelis hakim yang terlibat dalam perkara Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) harus benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum Muda, Muhammad Noor Sohib dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Menurut Sohib, sapaan akrab dari pengacara muda ini, beberapa fakta dalam persidangan tidak boleh dianggap tak ada oleh majelis hakim.
Sohib mencontohkan, pernyataan dari saksi ahli terkait pasal yang diterapkan dalam perkara itu juga harus menjadi pertimbangan penting oleh hakim.
Hal ini diungkapkannya melalui WhatsApp, Rabu (10/8) ketika dihubungi Wartawan.
Sohib menilai adanya perubahan pasal awal yaitu pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Fakta-fakta persidangan harus juga jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
” Perubahan pasal yang tercantum dalam rendak misalnya. Ini bisa jadi pertimbangan yang penting bagi para hakim,” ungkapnya.
Selain itu Sohib juga berharap, majelis hakim kembali mempertanyakan kepada jaksa terkait barang bukti. Dia menilai dengan hilangnya barang bukti dan tidak dapat dihadirkan barang bukti ini, bisa menjadi pelemahan dalam penegakan peradilan di Indonesia.
“Keberadaan alat beratnya ini juga harus dipertanyakan hakim ke jaksa. Bagaimana apakah sudah ada ditemukan atau tenyata hilang,” ungkap Sohib.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam perkara ini, Sohib pun berharap agar para Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Sehingga ada efek jera dari para pelaku PETI baik di Mandailing Natal maupun di Indonesia.
“Kita berharap Majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya kepada para pelaku tambang emas tanpa izin. Jika putusan yang diputuskan oleh hakim nanti tergolong ringan maka tidak mungkin akan ada terdakwa-terdakwa lain yang tak takut jika melakukan kegiatan ilegal,” tegas Sohib. (Rz/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.