

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (IKAPERTA), Ikhwanuddin dan Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove Mandailing Natal (AMP2MN), akhirnya melaporkan PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) ke Polres Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan pengerusakan ekosistem mangrove, yang diketahui sejak tahun 2012 hingga tahun 2019 (sekarang) di desa Sikara kara dan desa Buburan Kecamatan Natal, Senin (26/8).
Laporan Ikhwanuddin bersama 7 orang rekannya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove Mandailing Natal (AMP2MN) yakni Safron, M Iqbal, S. Kom, Burhanuddin, Hendri Syahputra, Peri Eka Putra Nasution, Dess Alwi, SH dan Sofyan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/134/VIII/RES.1.10/2019/RES.MD tertanggal 26 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh IPTU H Sehrul M.
Sebelumnya, dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Madina, AKBP. Irsan Sinuhaji, Sik, MH, kedelapan masyarakat Kecamatan Natal tersebut menyatakan bahwa berdasarkan fakta dilapangan, pelaku pengerusakan kawasan mangrove tersebut dilakukan oleh PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) dengan melakukan perataan lokasi menggunakan alat berat. Hingga keseluruhan areal Mangrove tersebut rata dan ditanami sawit.

Lalu mereka juga menyampaikan bahwa, dulunya lokasi tersebut adalah kawasan mangrove tempat nelayan tradisional menangkap kepiting dan ikan serta jalur nelayan melaut. Dan saat ini, kawasan tersebut akhirnya telah rusak dan hancur di jadikan kebun kelapa sawit.
Dan atas adanya pengerusakan kawasan mangrove oleh PT. TBS diduga telah melanggar ketentuan UUD 1945 pasal 4 ayat 1, UU RI no 18 tahun 2013, UU RI no 32 tahun 2009, UU RI no 41 tahun 1999, UU RI no 5 tahun 1994, UU RI no 6 tahun 2007, UU RI no 7 tahun 2007, UU RI no 1 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2004, Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2008 dan Peraturan Presiden no 73 tahun 2012.(JBL/Red)
Liputan : Jefry Brata Lubis
Admin : Siti Putriani Lubis