Pengganti Antar Waktu, Jamaris Dari PDIP Menjadi Anggota DPRD Kab.Solok

Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dalam pengambilan sumpa dan janji sisa waktu./Alberta

SOLOK(Malintangpos Online): Segenap Anggota DPRD Kab.Solok melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Sumpah / Janji anggota DPRD pengganti antar waktu sisa jabatan tahun 2019 2024 yang bertempat diruang sidang DPRD Kab. Solok pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020.

Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dalam rangka pengambilan Sumpah / Janji anggota DPRD pengganti antar waktu sisa jabatan tahun 2019 –  2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Solok Jon F Pandu yang juga di hadiri oleh Bupati Solok H.Gusmal SE, MM, Ketua TP PKK NY.Desnadefi Gusmal, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal.SE, Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi, Sekda Aswirman SE. MM, Anggota DPRD Kab.Solok periode 2019-2024 dan Kepala SKPD di Lingkup Pemda Kab. Solok serta para undangan lainnya

Ketua DPRD Kab. Solok Jon F Pandu selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah berkenan hadir pada Rapat Paripurna ini, Jon Pandu juga menjelaskan, bahwa sebagaimana kita ketahui dengan adanya anggota DPRD masa bakti tahun 2019-2024 yang meninggal dunia yakni Saudara Surimardi, berkaitan dengan itu Kami telah meminta kepada KPU dan pengurus Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) Kab.Solok untuk mencari pengganti Saudara Surimardi yang memenuhi persaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sebagai jawabannya muncul nama Jamaris jelasnya.

Seterusnya Kami usulkan kepada Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok untuk diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRD pengganti antar waktu, dan Alhamdulillah Keputusan Gubernur tersebut telah keluar pada hari ini, maka Kita akan resmikan pengangkatan pengambilan sumpah / janji Saudara Jamaris sebagai anggota pengganti waktu sisa jabatan Tahun 2019-2024 katanya.

Pada kesempatan ini Bupati Solok H. Gusmal SE, MM mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru yaitu Saudara Jamaris sebagai pengganti antar sisa waktu periode tahun 2019-2024 dari partai PDIP yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar  No 171.326.2020 sebagai pengganti dari Almarhum Surimardi.

Bupati juga berharap agar Jamaris yang mendapatkan amanah ini untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya, serta bersama sama dengan Anggota DPRD lainnya memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun dan mensukseskan kesejahteraan masyarakat Kab. Solok pada khususnya tutur Gusmal.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada almarhum Surimardi atau keluarga atas pengabdian dan edukasi yang telah dipersembahkan selama menjadi anggota DPRD Kab. Solok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta peranmya dalam membangun Kab. Solok, semoga pengabdian yang telah diberikan Almarhum selama ini akan mendapatkan amal disisi Allah SWT cakap Gusmal.

Tidak lupa juga Bupati Solok H.Gusmal SE, MM mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, walaupun pelaksanaan nya penuh kesederhanaan dalam kondisi  Wabah Covid 19 ini dan hendaknya kita saling menjaga keamanan serta mentaati aturan PSBB dengan baik sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya terang Gusmal(Albetra).

 

Liputan : Wartawan Malintang Pos

Admin   : Iskandar

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Harapan Masyarakat, Tambang Emas Ilegal ” Buka – Tutup ” di Mandailing Natal (1)

Awal Desember 2024, atau Pasca Pilkada 27 November, sejumlah elemen masyarakat diwilayah yang masih Beroperasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI)/ Tambang Ilegal, mengharapkan kepada Pemerintah dan DPRD Mandailing Natal,…

Read more

Continue reading
Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.