PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI DALAM PENANGANAN COVID-19

TEBING TINGGI(Malintangpos Online): Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi menerima kunjungan kerja Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan dan Pemerintahan Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si.,MAP sekaligus LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19 untuk Kota Tebing Tinggi dalam rangka membahas perkembangan dan penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi di Ruang Command Centre Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Rabu (25/08).

Pada kesempatan ini, Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si., MAP menyampaikan Instruksi Gubernur Sumut NOMOR 188.54/37/INST/2021 tentang penerpaan PPKM Level 3 dan 2 yang berlaku sejak 24 Agustus sampai 06 September 2021.

“INGUB terbaru sudah diterbitkan yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 dan 2 yang mengacu dari INMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2021 dan Kota Tebing Tinggi masih berada pada PPKM Level 3 diharapkan Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat segera meneruskan menjadi Instruksi Walikota sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan dalam INGUB ini,” ucapnya.

Berdasarkan INGUB ini, ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19 yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19 kali ini yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam beberapa kegiatan antara lain pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pelaksanaan pada area publik serta pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.” jelasnya.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini wajib diinstal di HP masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan kegiatan yang masuk ke dalam kriteria penggunaan Aplikasi PeduliLindungi seperti mall dan area publik.

Cara kerja aplikasi ini adalah dengan melakukan scan QR Code yang telah tersedia di tempat yang telah ditentukan seperti mall. Nantinya petugas mall akan melihat apakah pengunjung boleh masuk ke mall atau tidak, sesuai dengan hasil yang tertera di Aplikasi tersebut.

Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Nurliza Kartika, S.E, M.Si, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Jubir Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tebing Tinggi Legino, SE, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, S.STP., Camat Rambutan Marwansyah Harahap, S.STP., Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, S.IP, M.Si., Camat Bajenis Dira Astama Trisna, SIP, M.Si., Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar, SE, M.Si dan Kasi Pengawasan dan Penindakan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Vicktor Agus Timbul Nainggolan, S.Si.T(Dar)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Raih WTP Keempat Secara Berturut

    MEDAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera…

    Read more

    Continue reading
    Polres Mandailing Natal Sembelih 25 Ekor Lembu Qurban Untuk di Idul Adha 1447 H

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Polres Mandailing Natal melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban yang berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan di lingkungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses