KEMUNGKINAN Kalau Kades, Pendamping Desa, Camat, Kadis PMD dan Inspektorat Mandailing Natal, mau jujur dan transfaran, daerah kita dalam kurun waktu 6 tahun Dana Desa, sudah banyak kemajuan di desa kita.
Sayangnya, baik Kades sebagai pimpinan tertinggi di desa maupun BPD banyak yang tidak mau jujur, kalau di protes masyarakat dijadikan musuh oleh aparat desa, sehingga kebijakan kades walau jelas salah harus di aminkan, biar aman di desa itu.
Contoh, apa salahnya Camat Bukit Malintang, Kadis PMD dan Ka. Inspektorat Madina ke Desa Malintang Jae untuk melihat dari dekat pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 dan 2019, jika benar pelaksanaannya buat jadi contoh ke desa lain.
Jika pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai dengan yang tertuang di RAB(Rancangan Anggaran Biaya) jadikan contoh ke Kejaksaan agar Kades lain tidak mencontoh, kalau memang kita ingin membangun sesuai tujuan Dana Desa.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa tujuan dari Dana Desa di program Pemerintah melalui APBN antara lain tujuannya, 1. Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit;
2. Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru;
3. Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan;
4. Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri;
5. Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.
Sebenarnya, kita harus jujur mengevaluasi secara bijak lima(5) poin tujuan Dana Desa, kita akan baik dan ekonomi rakyat di desa – desa bisa berubah derastis.
Sayangnya, baik Kades, Pendamping Desa(PD), Camat di setiap Kecamatan maupun pengelola DD di Kecamatan, Kadis PMD, Inspektorat tidak mau jujur dan transparan soal DD disetiap desa, sehingga terjadi ” Main Mata” akibatnya dana APBN tersebut tidak tepat sasaran penggunaannya(Bersambung Terus)
Admin : Iskandar hasibuan.