Pengusutan Korupsi PSR Madina Berlanjut, Ketua Kelompok Tani Tersangka Baru

PANYABUNGAN(Waspada.Id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.

Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Kelompok Tani sebagai tersangka, menyusul dua aparatur sipil negara (ASN) yang lebih dulu ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, SH, MH, M Ikom, menyampaikan bahwa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, sebagai tersangka.

“Tersangka datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada sore hari dan kemudian dilakukan penahanan,” ujar Yos Tarigan, Rabu (17/12).

Penahanan terhadap AN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti dan barang bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana PSR.

Kasi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjar Nahor, menjelaskan bahwa penetapan tersangka AN merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni terhadap FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2025.

“Perkara ini terus kami kembangkan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus memperoleh bukti yang sah dan cukup,” kata Jupri.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021 saat Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare

Namun, dari hasil pendalaman penyidik ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Penyidik menduga telah terjadi permufakatan jahat sejak awal pelaksanaan kegiatan, sehingga tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

“Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Korupsi merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan,” tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditahan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal, Herianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang sah dan kuat. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran pengaduan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. Penegakan hukum tersebut menjadi langkah nyata Kejari Mandailing Natal di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan. (ISK/DITA)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Paket Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kec.Panyabungan Utara Diduga Fiktif Rp 25 Juta/ Desa

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja, Kades ini,” Paket Ketahanan Pangan sebesar Rp 20.000.000 – per desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di 11 desa Kecamatan Panyabungan Utara diduga…

    Read more

    Continue reading
    11 Januari: “Bersyukur Merajut Sejarah” Bersama Waspada dan Permata Hati

    *** Oleh: Hasriwal AS *** *Bagi ku*, tanggal 11 Januari bukan sekadar pergantian kalender. Ia adalah tanggal “keramat” yang mematrikan dua peristiwa monumental dalam hidup ku. Sejarah besar bangsa melalui…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses