Perdes di Hutapuli Siabu(1), Bupati Madina Intruksikan Seluruh Desa Mencontohnya

Polres Madina Menemukan Ladang Ganja beberapa waktu lalu

PERMASALAHAN Yang melingkari ataupun yang membelit masyarakat sekarang ini khususnya di 404 desa/kelurahan yang terdapat di 23 Kecamatan se Mandailing Natal,boleh dikatakan hampir sama, yaitu permasalahan kenekalan remaja yang sampai sekarang ini belum ada yang mampu untuk mengatasinya.

            Mungkin..? disebabkan tingginya kenakalan remaja itulah, makanya Kepala Desa Hutapuli Kecamatan Siabu Hanafi Nasution,melakukan langkah “Gemilang” dengan membuat/menerbitkan Peraturan Desa( Perdes) yang seharusnya Perdes tersebut diterobos ataupun dibuat oleh Wakil Rakyat, tapi kali ini kecolongan DPRD kita.

            Untuk kita ketahui bersama, bahwa Persolan yang dihadapi desa masa sekarang sangat berragam, mulai dari persoalan narkoba di kalangan generasi muda, kian punahnya ikan air tawar di sungai-sungai akibat merajalelanya sentrum ikan, pengangguran di usia angkatan kerja hingga masalah pecurian ternak dan kebun.

            Keadaan itu Semua merupakan gambaran umum mayoritas desa di Mandailing Natal. Yang paling parah saat ini adalah peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dan juga banyak anak-anak SD sudah mulai dengan Mengelem, Banyak sudah remaja hingga dewasa telah terlibat pemakaian narkoba itu.

           Yang paling ironis adalah mulai menjamurnya trend menghisap lem di kalangan pelajar SD dan SMP, suatu musibah sosial yang mengerikan dan banyak orangtua ataupun masyarakat menganggapnya sepele, namun remaja ataupun anak anak yang sudah mengisap lem, maka sulit untuk mengobatinya, sebab sistim syarafnya semua kelihatan lemah.

            Uniknya, siapapun yang membaca tulisan ini tidak aka nada tindak lanjut untuk mengatasinya, sebab masyarakat khususnya orangtua lebih sibuk bual di Kedai Kopi membicarakan yang  bukan urusannya seperti masalah Nasional, ketimbang mengurus anak-anaknya yang sudah nyaris terjerumus ke Narkoba maupun ngelem.

            Untunglah, Kepala Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, Hanafi Nasution untuk melahirkan regulasi di desa itu.Sejak dilantik menjadi kepala desa bulan Pebruari 2017 lalu, dia telah berhasil meyakinkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menelurkan Peraturan Desa yang mencakup banyak aturan dan larangan di desa itu.

            Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 tahun 2017 itu diterbitkan tanggal 18 April 2017 tentang Kemanan, Ketenteraman dan Pelestarian Lingkungan Hidup.Berisi 15 pasal, Perdes ini mencakup aturan-aturan menganai peredaran narkoba serta sanksi sosial serta sanksi hukum bagi pengedar dan pemakai.

            Selain pasal-pasal narkoba, Perdes ini juga mengatur larangan aktivitas penangkapan ikan dengan alat sentrum listrik, racun ikan dan lainnya.Ada juga pasal-pasal tentang sanksi denda dan hukum pidana bagi pencurian.Tak itu saja, Perdes ini juga mengatur tentang larangan perjudian, penataan waktu penyelenggaraan hiburan keyboard, karaoke serta pergaulan muda mudi.

Intruksi Bupati Madina

            Kepala Desa Hutapuli Hanafi Nasution, setelah meyakinkan Kapolres Madina AKBP.Rudi Rifani.S.Ik dan menyerahkan Perdes langsung kepada Kapolres, Rabu sore(10-05) Kades dan dikawani Wartawan menjumpai Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution di Taman Raja Batu untuk menyampaikan Perdes yang dibuat sekaligus mengundang Bupati.

            Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasutio, begitu membaca seluruh Perdes yang dibuat oleh Kades Hutapuli langsung berkata “ Staf Ahli Silakan Buat Surat ke seluruh Camat dan Kades se Mandailing Natal,untuk mencontoh Perdes yang dibuat Kades Hutapuli” ini harus dicontoh oleh seluruh desa, ini perintah, saya yakin 80 % wilayah kita akan aman dari Narkoba jika Perdes ini dibuat dan dilaksanakan(Bersambung)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.