PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Munculnya rumor maupun isu ‘Suap/Money Politik” di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, sejak dilakukannya Paripurna pergantian Ketua DPRD dari Hj.Lely Artaty,S.Ag kepada H.Marganti Batubara, beberapa LSM, Advocat dan masyarakat melontarkan kritik agar Gubsu jangan mengeluarkan surat penggantian Ketua DPRD.
Kenapa..? karena sejumlah LSM dan warga diantaranya Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, Aktivis Sosial Bahuddin Pulungan,S.Sos dan sejumlah warga yang mengaku simpati kepada Hj.Lely Artaty membuat surat kepada Gubsu dan Mendagri agar SK( Surat Keputusan) pengangkatan H.Marganti Batubara,SE di stop dulu sebelum 26 anggota DPRD yang hadir diperiksa terkait isu “ Money Politik” pada saat dilakukan Paripurna Jumat lalu.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa Ketua PERADI Tabagsel H.Ridwan Rangkuty,SH secara tegas mengatakan bahwa pergantian Ketua DPRD dari Hj.Lely Artaty kepada H.Maraganti Batubara yang dilakukan dengan menghadirkan 26 anggota adalah Cacat Hukum dan diharapkan kepada Gubsu untuk tidak meresmikannya.
Sebelumnya, Ketua DPC.PERADI Tabagsel Haji Ridwan Rangkuty,SH.MH mengatakan bahwa pergantian Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty,S.Ag kepada H.Maraganti Batubara,SE yang dilakukan melalui Paripurna, Jumat(29-6) menjelang Margrib adalah Cacat Hukum disebabkan karena belum adanya keputusan Mahkamah Partai DPP.Hanura tentang konplik mereka.
“ Proses dan pergantian Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty,S.Ag adalah Cacat Hukum atau Cacat Yuridis, dengan alasan bahwa seharusnya pimpinan DPRD meminta kepada DPP.Hanura tentang Keputusan Mahkamah Partai mengenai konplik internal mereka,” ujar Ketua PERADI Tabagsel Haji Ridwan Rangkuty,SH.MH yang dihubungi Via selular Sabtu pagi(30-6).
Kata Ridwan, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai politik, jika Lely Artaty terbukti melanggar konsitusi partai Hanura, maka berdasarkan putusan Mahkamah Partai hanura, DPP Partai Hanura menarik dari jabatannya sebagai Ketua DPRD dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD, sebagaimana yang diatur dalam pasal 37 PP No 16 Tahun 2010.
“ Saya tidak tau apakah mekanisme tersebut telah ditempuh oleh partai Hanura, dan apakah Lely Hartaty melakukan upaya Hukum tentang keputusan mahkmah partai Hanura, , dengan mengajukan gugatan ke PTUN yang tenggang waktunya 60 hari sudah harus diputus oleh PTUN dan upaya hukum luar biasa dapat dilakukan dengan pengajuan Kasasi dengan tenggang waktu 30 hari sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” ujar H.Ridwan Rangkuty,SH.MH.
Kata dia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan jika mekanisme diatas belum dilakukan oleh DPP. Partai Hanura dan lely Artaty selaku Kader dan anggota DPRD dari Partai Hanura maka proses pergantian Ketua DPRD Cacat Hukum dan Gubsu tidak akan mau meresmikan pergantian Ketua DPRD Madina tersebut.
“ Hj.Lely Artaty dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, selama proses hukum berjalan di Pengadilan maka Lely Artaty tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Madina, karena belum mendapat restu dari Gubsu nantinya,” ujar Ridwan Rangkuty.
Surati Gubsu dan Mendagri
Sementara itu Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah kepada Malintangpos Online, Minggu(1-7) di Rindang Hotel Panyabungan, mengatakan langkah berbagai elemen masyarakat untuk menyurati Gubsu dan Mendagri di Jakarta adalah langkah yang sangat positif sekali, karena masyarakat mengetahui bahwa fungsi dan peran DPRD sangatlah jauh dari yang diharapkan masayarakat.
Maksudnya..? hampir sebahagian masyarakat yang memahami sistim pergantian Ketua DPRD Madina mensinyalir adanya “Suap/Money Politik” pada waktu dilaksanakannya Paripurna Pergantian Jumat menjelang magrib (29-6) yang lalu, sebab beberapa anggota DPRD terpaksa dipanggil untuk segera hadir ke gedung DPRD, tidak seperti biasanya dilakukan Paripurna.
Karena itu, jalan terbaik adalah dengan menyurati Gubsu dan Mendagri di Jakarta agar Peripurna Pergantian Ketua DPRD Madina dibatalkan, sebab seperti yang disampaikan oleh Ketua PERADI Tabagsel H.Ridwan Rangkuty,SH.MH bahwa Paripurna Pergantian Ketua DPRD Madina adalah Cacat hukum dan 26 anggota DPRD harus diperiksa dan disumpah agar diketahui apakah benar menerima “ Suap” dari pihak H.Maraganti Batubara.( Rel/Rid)
Admin : Siti Putriani Lubis