Permintaan Praktisi Hukum, Polda Sumut Harus Tegas Tentang “Korupsi “ Dinas Pertanian Madina

M.Yusuf Lubis,SH

MEDAN(Malintangpos Online): Sejalan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini, terkait tuntutan mahasiswa dari AMB-Tabagsel yang meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk Melakukan pengusutan dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas adanya dugaan korupsi/pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk kelompok tani di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal.

            Sesuai pemberitaan tersebut, AMB-Tabagsel juga menyebutkan dugaan korupsi ini telah beberapa kali dilaporkan oleh LSM, Mahasiswa dan Aktivis. Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah 2 (dua) kali memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) namun diduga mangkir.

            “ Kita sebagai putra Mandailing Natal, sangat berharap dan meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara, memberikan kepastian hukum, terkait dengan dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian, selama ini,” ujar Aktivis dan Praktisi Hukum Kab.Madina M.Yusuf  Lubis,SH Via WhatsApp nya ke Redaksi Malintangpos Online, Selasa(8-10) siang.

            Melihat hal ini, Mhd Yusup Lubis, SH., salah satu praktisi hukum asal Mandailing Natal yang juga mantan aktivis ini, berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk sesegara mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi/pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) untuk kelompok tani di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana telah disuarakan oleh AMB-Tabagsel didepan Mapolda Sumut.

            Jikalah benar telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara namun mangkir, maka seharusnya kepolisian dapat menerapkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yaitu membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Jika memang nantinya terduga korupsi tersebut tidak ditemukan kesalahannya setelah dilakukan pemeriksaan, maka keluarkan SP3, namun jika ditemukan kesalahan sesuai yang disuarakan mahasiswa AMB-Tabagsel tersebut, maka tegakkanlah hukum sebagaimana mestinya.

            Harapan untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi ini adalah untuk menghindari pemikiran negatif masyarakat terhadap Kepolisian, karena Kepolisian adalah salah satu lembaga negara yang menjadi tumpuan masyarakat dalam menuntaskan korupsi di negeri ini. Pesan dan harapan kami “jangan buat masyarakat berpikir lain (negatif) terhadap lembaga kepolisian, jika memang ditemukan kesalahan atau indikasi korupsi, ya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika memang tidak, di SP3kan”.(SL/red)

 

Liputan : S.Lubis

Admin   : Hermansyah

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pasca Pengakuan Bendahara PT.DNG, Pencopotan Plt.Kadis PUPR Madina Terus Bergulir

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pasca pengakuan Bendahara PT.DNG di Sidang Tipikor PN.Medan,Rabu(15/10) setelah Ketua IYE Madina Farhan Donganta, kini giliran Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, mendesak Bupati H.Saipullah Nasution,SH.MM, untuk segera Mencopot…

Read more

Continue reading
Harta Tersisa di Badan, TP-PKK Padang Datang Membantu

PADANG(Malintangpos Online): Mulut Rina terdiam. Hanya matanya yang berkata lewat air mata yang mengalir deras. Isaknya ditahan dengan telapak tangan. Wanita dua anak itu menyaksikan banyaknya bantuan yang datang di…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses