Permintaan Praktisi Hukum, Polda Sumut Harus Tegas Tentang “Korupsi “ Dinas Pertanian Madina

M.Yusuf Lubis,SH

MEDAN(Malintangpos Online): Sejalan dengan pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini, terkait tuntutan mahasiswa dari AMB-Tabagsel yang meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk Melakukan pengusutan dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas adanya dugaan korupsi/pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk kelompok tani di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal.

            Sesuai pemberitaan tersebut, AMB-Tabagsel juga menyebutkan dugaan korupsi ini telah beberapa kali dilaporkan oleh LSM, Mahasiswa dan Aktivis. Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah 2 (dua) kali memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) namun diduga mangkir.

            “ Kita sebagai putra Mandailing Natal, sangat berharap dan meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara, memberikan kepastian hukum, terkait dengan dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian, selama ini,” ujar Aktivis dan Praktisi Hukum Kab.Madina M.Yusuf  Lubis,SH Via WhatsApp nya ke Redaksi Malintangpos Online, Selasa(8-10) siang.

            Melihat hal ini, Mhd Yusup Lubis, SH., salah satu praktisi hukum asal Mandailing Natal yang juga mantan aktivis ini, berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk sesegara mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi/pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) untuk kelompok tani di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana telah disuarakan oleh AMB-Tabagsel didepan Mapolda Sumut.

            Jikalah benar telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara namun mangkir, maka seharusnya kepolisian dapat menerapkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yaitu membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Jika memang nantinya terduga korupsi tersebut tidak ditemukan kesalahannya setelah dilakukan pemeriksaan, maka keluarkan SP3, namun jika ditemukan kesalahan sesuai yang disuarakan mahasiswa AMB-Tabagsel tersebut, maka tegakkanlah hukum sebagaimana mestinya.

            Harapan untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi ini adalah untuk menghindari pemikiran negatif masyarakat terhadap Kepolisian, karena Kepolisian adalah salah satu lembaga negara yang menjadi tumpuan masyarakat dalam menuntaskan korupsi di negeri ini. Pesan dan harapan kami “jangan buat masyarakat berpikir lain (negatif) terhadap lembaga kepolisian, jika memang ditemukan kesalahan atau indikasi korupsi, ya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika memang tidak, di SP3kan”.(SL/red)

 

Liputan : S.Lubis

Admin   : Hermansyah

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses