Pernyataan Sikap Alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Kab Madina

Bismillahirrahmanirrahim….

Menyikapi persoalan adanya unggahan akun Facebook “Rizky Hardiansyah” yang dilakukan secara sengaja dan berulang ulang berisikan konten penistaan terhadap agama Islam, Pondok Pesantren Musthafawiyah dan sejumlah ulama Madina yang telah meninggal dunia yang dibuat dengan gambar yang tak pantas dan kata-kata jorok lainnya dan menurut analisis kami sudah pada tataran yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan publik serta sangat melukai hati umat Islam, khususnya di Kab. Madina

Maka dengan senantiasa memohon Taufik dan ridho Allah SWT, maka sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pembelaan kepada agama Islam yang telah dinista, juga bentuk pembelaan kepada para ulama Madina yang wajib dihormati serta menjaga Pondok Pesantren Musthafawiyah yang telah berusia lebih dari satu abad, menghasilkan ratusan ribu alumni dan merupakan asset kebanggaan umat Islam di Indonesia, maka dengan ini kami para alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru Kab Madina yang terdiri dari lintas organisasi, profesi, sektoral dengan ini mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam dan mengutuk keras perbuatan tidak terpuji (mazhmumah) dan tidak bermoral dari akun Facebook Rizky Hardiansyah yang telah melakukan tindakan kriminalitas dunia Maya dalam bentuk penistaan agama Islam, pelecehan ulama Madina serta penghinaan luar biasa kepada Pondok Pesantren Musthafawiyah yang dilakukan secara sengaja dan berulang ulang serta telah melukai hati umat Islam. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolerir dari segi apapun.

2. Demi menjamin kondusifitas masyarakat serta penegakan supremasi hukum (law enforcement), maka kami mensupport, mendesak dan meminta keseriusan pihak Polri untuk memprioritaskan penyelidikan serta melacak, menangkap siapapun pengguna atau pemilik akun FB Rizky Hardiansyah lewat Tim IT (Information Teknologi) dan Tim Cyber Crime Polri dalam tempo 7×24 Jam

3. Kami mendukung dan mempercayakan penanganan hukum secara profesional kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi untuk segera mengusut dengan tuntas, adil dan transparan serta memberi sanksi hukum yang tegas dengan pasal berlapis kepada akun FB “Rizky Hardiansyah tersebut” untuk memberikan efek jera.

4. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya alumni dan santri Pondok Pesantren Musthafawiyah untuk bersikap arif dan bijaksana serta tenang , bisa menahan diri akibat ekses penghinaan luar biasa dari akun FB Rizky Hardiansyah serta tidak perlu lagi meladeni postingan akun FB Rizky Hardiansyah tersebut. Dan kita meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu mewaspadai setiap gerakan pihak pihak tertentu berupa fitnah, hasutan, provokasi, agitasi, propoganda serta skenario memancing di air keruh yang akan menciptakan kegaduhan, adu domba, merusak persatuan umat dan kerukunan umat beragama.

5. Dengan kejadian ini, semoga kita bisa mengambil ibroh (peringatan) dan hikmah untuk lebih berhati hati dalam penggunaan media sosial dengan bijak serta tidak ikut-ikutan dalam menyebarkan ujaran kebencian, hoax dan informasi keliru dan postingan yang mengarah kepada penistaan agama, pencemaran nama baik dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat ditindak lanjuti oleh seluruh pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, dihaturkan terima kasih.

Jazakumullahi Khairan katsira.

Billahittaufiq wal hidayah.

Panyabungan, 21 ebruari 2021

Kami Alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Pembacaan Pernyataan Sikap oleh Ust. M. Amin Rangkuti, Lc hadir para alumni Ust. Muklis Pasaribu, Ust. Abdul Azis Hasibuan, M. Ali (Badai Paten), M. Irwansyah Lubis, SH, M. Al-Hasan Nasution, S.Pd, M. Ridwan Lubis, S.Pdi, Khairil Amri, SH, M. Rajab Hasibuan, Riyadi Awan Lubis, Usman Sabil Sinambela, dan sejumlah alumni lainnya

Dikirim Via WhatsApp ke Redaksi

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.