
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Diberlakukannya Perpres No.33 Tahun 2020, membuat sejumlah OPD dan lingkungan DPRD Mandailing Natal, mempunyai ” TGR ” sesuai hasil LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara di Tahun 2022 ini.
Seperti, 40 Anggota DPRD dan staf DPRD Madina ada ditemukan kelebihan pembayaran terhadap biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta Staf Sekretariat yang diakibatkan pemberlakuan Perpres 33 Tahun 2020.

” ada Sekitar Rp 1,2M, tapi rinciannya belum dapat kami sampaikan, karena masih sedang proses penghitungan oleh staf,” Ujar Ujar Setwan DPRD Madina Afrizal,Senin( 30/5) Via WhatsApp ketika dihubungi Redaksi.
Sememtara, Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH yang dihibungi Via WhatsApp,Senin(30/5), mengutarakan Yang namanya TGR sudah barang tentu harus di kembalikan sesuai regulasi yang ada
Tapi , kita juga harus memahami kelemahan ini terjadi dimana…? Dan berharap kejadian seperti ini kedepan jangan terjadi lagi.
Kenapa..? karena kita juga merasakan apa yang di rasakan teman – teman kita saat ini di lingkungan DPRD,Itu memang regulasi yang saya pahami.
“kasus seperti ini sudah pernah dulu kita kolsultasi kan Waktu masalah KKD, tetap anggota DPRD yang pulangkan ,kalau tidak akan masuk ke ranah APH,” Ujar Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH.
Pimpinan OPD Bungkam
Sedangkan sejumlah pimpinan OPD yang dikonfirmasi melalui WhhatsApp pribadinya, sebagian besar masih ” Bungkam ” alias belum memberi jawaban atas TGR sesuai LHP BPKP Sumut.
” Kalau Dinas Perhubungan ada sekitar Rp 13.000.000,- yang menjadi ” TGR” dan belum dikembalikan,” ujar Kadis Perhubungan Mandailing Natal ( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








