JAKARTA(Malintangpos Online):”Seorang wanita yang terjaring razia oleh Satpol PP Madina, terkait razia pekat telah melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap profesi Wartawan,sampai sekarang ini belum juga ditangkap, ada apa ini,” ujar Zulfaidan Waris Pulungan,SH.MH dalam Pers Relisnya yang diterima Malintangpos Online,Kamis sore(15-06) dari Jakarta.
Disampaikan Zulfaidan Waris Pulungan, warga Mandailing Natal,terus mengikuti perkembangan pengaduan Wartawan Putra Saima Cs.terkait dengan isi Facebook Pariz beberapa waktu lalu dan sesuai berita-berita Online dari Mandailing Natal Sumatera Utara, sudah dilakukan pemanggilan kedua kepada Pariz sebagai pemilik akun Facebook.
Namun, berita terahir yang kami baca diberbagai Online, bahwa oknum pemilik Facebook Pariz yang telah menghapus Facebook nya belum juga menghadiri pemanggilan kedua pun dan tentu kita minta ketegasan Kapolres Madina AKBP.Martri Sonny untuk memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan.
“Saya pikir jika pemanggilan I dan II tidak di indahkan, biasanya sudah dijemput paksa oleh Polisi,makanya kita sekali lagi meminta kepada Kapolres Madina segera menangkap pemilik Facebook Pariz yang sudah diketahui orangnya,” katanya dengan tegas.
Masih Pers Relis Perantau Madina, bahwa profesi Wartawan yang dikatakannya “Anjeng dan matimupun ditangan orang nanti “ adalah bentuk penghinaan dan pengancaman dan kepada oknum pemilik Facebook tersebut dikenakan Undang-Undang ITE yang bisa menjeratnya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kalau sudah ancaman 6 tahun,tentu pihak polisi sudah bisa melakukan penahanan, bukan memperlambat prosesnya yang bisa menjadikan hubungan Pers dan polisi ngak baik dimasa mendatang,” katanya.(Rin).
Admin : Siti Putriani Lubis.