
” Kita sangat mendukung langkah Bupati dan Kapolres Mandailing Natal, dalam pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) dengan cara persuasif, tapi pikirkan juga warga yang mencari nafkah dari sini, untuk itu kita harap Pemerintah dan DPRD, segera melegalkan menjadi Tambang Rakyat,” Ucapan itulah yang dikirim salah satu dari 75 Pemilik WhatsApp No.08126521xxxx ke WhatsApp Redaksi, Senin(19/5) pagi.
Mungkinkah itu akan terwujud..? Kalau dilihat pada kurun waktu 15 Tahun ini mulai dari era Drs.H.Dahlan Hasan.Nasution, HM.Jafar Sukhairi Nasution dan Era H.Saipulllah Nasution.SH.MM, Sangat tidak mungkin sekali terwujud untuk melegal Pertambangan Emas diwilayah Mandailing Natal.
Seperti baru -baru ini, Bupati Madina H.Saipullah Nasution.SH.MM, telah mengeluarkan surat kepada 12 Camat dari 23 Camat di Mandailing Natal, agar Camat segera membuat kebijakan untuk segera Menyetop PETI, Sampai saat ini belum ada informasi di 12 Kecamatan itu yang stop PETI, justuru semakin marak dan terang – terang terjadi dengan memakai alat berat disejumlah tempat.
Padahal, kalaupun Surat Bupati tidak ada, jika ada niat dan rencana mau STOP PETI, cukup dengan Proses Hukum oleh Kapolres Mandailing Natal, pasti bisa di Stop dan tidak akan adalagi PETI di daerah kita ini sekarang.
Pertanyaannnya, pernahkah DPRD Memanggil Kapolres dan Bupati ke DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Tentang Penyetopan PETI di Mandailing Natal..? Setahu Penulis tidak Pernah, tetapi untuk musyawarah memang sudah sering sekali.
Lalu kenapa tidak di Legalkan..? Jawabnya kita pulangkan kepada Bupati, DPRD dan Kapolres Mandailing Natal, untuk memberikan jawaban yg pas dan Penambang biar STOP Aktivitasnya.
Apalagi, sangat tidak mungkin Bupati/Wakil Bupati, DPRD, Kapolres Mandailing Natal, tidak mengetahui aktivitas PETI di daerah kita, khususnya di 12 Kecamatan yg ada Aktivitas PETI, baik memakai Alat Berat ataupun alat lainnya.( Bersambung Terus).
Admin : Iskandar Hasibuan.








