TAPSEL (Malintang Pos) : Ganti rugi tanah milik warga dengan harga berlipat ganda Sudah di Lakukan Oleh North Sumatera Hidro Energy (NSHE), sebagai rekanan pembangunan perusahaan PLTA di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara , Ganti rugi lahan sudah berlangsung dan sudah dibayarkan pada saat itu sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan saat itu,” ujar Syamsir Alam, Penasehat Hukum PT NSHE, kepada wartawan di Padangsidimpuan, Belum Lama ini.
Pengacara Kondang Itu juga Mengatakan pembayaran ganti rugi lahan sudah berlangsung sejak 2015. Saat itu, NJOP sebesar Rp1.500-1.700. Namun pihak perusahaan mau membayar ganti rugi berlipat ganda dari NJOP yang ditetapkan pemerintah saat itu.
Menurutnya, akar permasalahan tersebut terjadi akibat warga di Desa Batang Paya dan Luat Lombang meminta kepada pihak perusahaan agar menyesuaikan harga tanah sesuai dengan kondisi saat ini.
Tentunya, permintaan tersebut tidak dipenuhi, karena pembayaran sudah berlangsung sejak 2015. “Kami tidak mau membayar karena pihak perusahaan sudah membayarkan terlebih dahulu kepada warga,” ujarnya.
Pembayaran ganti rugi lahan warga itu sudah mengancu kepada UU nomor 2 tahun 2012, tentang pembebasan lahan dan pembangunan kepentingan. Selain itu, untuk menghindari konflik, pihak perusahaan juga sudah membentuk tim fasilitasi.
Tim ini bertugas untuk menghubungkan antara masyarakat dan perusahaan. “Tim ini juga bertugas untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan kepada warga terkait rencana pembangunan PLTA di desa mereka,” katanya.
“Luas lahan yang sudah dibebaskan lebih kurang 600 hektar yang berada di tiga kecamatan yaitu, Batangtoru, Sipirok dan Marancar,” pungkasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mau terprovokasi dengan segelintir oknum yang akan memanfaatkan situasi ini.
Sementara Pantauan Kamis (12/10), warga dari Tiga dusun, dikecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa, yang dimulai sekira Pukul 09:00 wib, dari jalan lintas sumatra tepatnya di jalan merdeka pasar sipirok.
Ratusan massa yg mengatasnamakan “korban penggusuran paksa PT.NSHE, mulai berjalan dengan aksi long marc ke kantor camat pada Pukul 10:00 WIB di antara barisan massa, banyak Yang Melibatkan Anak Anak sekolah, Mereka yang mengikuti aksi damai tersebut, karna permasalahan ini menjadi dampak langsung akan kelanjutan anak anak mereka Untuk menempuh dan melanjutkan sekolah.
Lahan pertanian tersebut merupakan penghasilan tunggal orang tua mereka untuk menyekolahkan, dan melengkapi kehidupan sehari hari mereka di Mana pada tanggal 10 /10/2017. selasa lalu di bouldoser paksa oleh pihak NSHE, yang melibatkan pengamanan 300 personil, polres tapsel, dan satpol PP, TNI, dan polsek sipirok.
Karena permasalahan pembebasan Lahan tersebut dan di ganti rugi oleh pihak PT Bersama Pemilik Lahan Belum Ada Kata Sepakat.
Sehingga tanaman warga yg ada di atas tanah tersebut seperti jahe merah, yang akan siap panen kurang lebih 1 ton, kopi,bawang, cabai kini tak tersisa sama sekali Semuanya Rata dengan Tanah, hal itulah yg membuat anak Anak kami tergerak untuk ikut berjuang, dengan Melayangkan surat curahan Hati mereka kepada Bapak Presiden jokowi, yang merek tulis sendiri.
Surat Curahan Hati Anak Anak Sekolah Tersebut Sudah di kirimkan via pos Langsung Kepada Bapak Presiden joko Widodo , dengan harapan agar ada perhatian dari beliau.
Kepada Wartawan Jumat (13/10) Andy S Harahap pemerhati masyarakat sipirok akhirnya Buka suara dan mengatakan,Bahwa Sebenarnya tuntutan dari warga itu Adanya pemaksaan Kehendak pihak perusahaan Akibat pembongkaran paksa lahan pertanian , yang Telah Merugikan Warga Pemilik Lahan dengan keputusan pihak PT North Sumatera Hidro Energy (NSHE), sebagai rekanan pembangunan perusahaan PLTA di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara yang Mereka Klaim tebang pilih dalam memberikan ganti rugi terhadap Warga Pemilik Lahan.
Masyrakat pemilik Lahan tersebut Bukan tidak Memiliki Alasan tertentub, Karena Menurut Mereka lahan Hanya dibayar Seharga RP 8000, RP 15000., RP 20000. 35000, bahkan ada Yang di hargai Cuma RP 60000 /meter tuturnya.
Andi Juga Mengatakan harga inilah pemicunya , atas dasar apa penetapan harga lahan dan Adanya ancaman pihak Perusahaan kepada Salah Satu warga yang menjual tanah seharga Rp 60.000, ” jika masyarakat lain tau harga lahanmu kami beli RP 60000, maka kami akan penjarakan, ancam mereka kesalah satu warga Pemilik Lahan.
Hal inilah yg mendorong para warga Lain turun kejalan, untuk mencari keadilan, karna mereka kecewa, dengan tindakan para pengambil kebijakan di Kabupaten Tapanuli selatan , yang tidak peduli dan seolah menutup mata terhadap mmasyarakat kata Andi dengan nada kecewa kepada pemerintah yang Mengabaikan Tuntutan Masyrakat. (Sms)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md