Perusahaan Sudah Berikan Ganti Rugi, Warga Tetap Berunjukrasa


Aksi unjuk rasa berlangsung minta ganti rugi lahan dan curahan anak anak kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi

TAPSEL (Malintang Pos) : Ganti rugi tanah milik warga dengan harga berlipat ganda  Sudah di Lakukan Oleh North Sumatera Hidro Energy (NSHE), sebagai rekanan pembangunan perusahaan PLTA di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara , Ganti rugi lahan sudah berlangsung dan sudah dibayarkan pada saat itu sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan saat itu,” ujar Syamsir Alam, Penasehat Hukum PT NSHE, kepada wartawan di Padangsidimpuan, Belum Lama ini.

Pengacara Kondang  Itu juga Mengatakan  pembayaran ganti rugi lahan sudah berlangsung sejak 2015. Saat itu, NJOP sebesar Rp1.500-1.700. Namun pihak perusahaan mau membayar ganti rugi berlipat ganda dari NJOP yang ditetapkan pemerintah saat itu.

Menurutnya, akar permasalahan tersebut terjadi akibat warga di Desa Batang Paya dan Luat Lombang meminta kepada pihak perusahaan agar menyesuaikan harga tanah sesuai dengan kondisi saat ini.

Tentunya, permintaan tersebut tidak dipenuhi, karena pembayaran sudah berlangsung sejak 2015. “Kami tidak mau membayar karena pihak perusahaan sudah membayarkan terlebih dahulu kepada warga,” ujarnya.

Pembayaran ganti rugi lahan warga itu sudah mengancu kepada UU nomor 2 tahun 2012, tentang pembebasan lahan dan pembangunan kepentingan. Selain itu, untuk menghindari konflik, pihak perusahaan juga sudah membentuk tim fasilitasi.

Tim ini bertugas untuk menghubungkan antara masyarakat dan perusahaan. “Tim ini juga bertugas untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan kepada warga terkait rencana pembangunan PLTA di desa mereka,” katanya.

“Luas lahan yang sudah dibebaskan lebih kurang 600 hektar yang berada di tiga kecamatan yaitu, Batangtoru, Sipirok dan Marancar,” pungkasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mau terprovokasi dengan segelintir oknum yang akan memanfaatkan situasi ini.

Sementara Pantauan Kamis (12/10), warga dari Tiga dusun, dikecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa, yang  dimulai sekira Pukul 09:00 wib, dari jalan lintas sumatra tepatnya di jalan merdeka pasar sipirok.

Ratusan massa yg mengatasnamakan “korban penggusuran paksa PT.NSHE, mulai berjalan dengan aksi long marc ke kantor camat pada Pukul 10:00 WIB  di antara barisan massa, banyak  Yang Melibatkan Anak Anak sekolah, Mereka yang  mengikuti aksi damai tersebut, karna permasalahan ini menjadi dampak langsung akan kelanjutan anak anak  mereka  Untuk menempuh dan melanjutkan sekolah.

Lahan pertanian tersebut merupakan penghasilan tunggal orang tua mereka  untuk menyekolahkan, dan melengkapi kehidupan sehari hari  mereka di Mana pada tanggal 10 /10/2017. selasa lalu di bouldoser paksa oleh pihak NSHE, yang melibatkan pengamanan 300 personil, polres tapsel, dan satpol PP, TNI, dan polsek sipirok.

Karena  permasalahan  pembebasan Lahan tersebut  dan di ganti rugi oleh pihak PT Bersama Pemilik Lahan Belum Ada Kata Sepakat.

Sehingga  tanaman warga yg ada di atas tanah tersebut seperti jahe merah, yang akan siap panen kurang lebih 1 ton, kopi,bawang, cabai kini tak tersisa sama sekali Semuanya Rata dengan Tanah, hal itulah yg membuat anak Anak kami tergerak untuk ikut berjuang, dengan Melayangkan surat curahan Hati  mereka kepada Bapak Presiden  jokowi, yang merek tulis sendiri.

 Surat Curahan Hati Anak Anak Sekolah Tersebut Sudah di kirimkan via pos Langsung Kepada Bapak Presiden  joko Widodo , dengan harapan agar ada perhatian dari beliau.

Kepada Wartawan  Jumat  (13/10) Andy S  Harahap pemerhati masyarakat sipirok akhirnya Buka suara dan  mengatakan,Bahwa Sebenarnya  tuntutan dari  warga itu Adanya  pemaksaan Kehendak pihak perusahaan   Akibat pembongkaran paksa lahan pertanian , yang Telah Merugikan Warga Pemilik Lahan  dengan keputusan pihak PT North Sumatera Hidro Energy (NSHE), sebagai rekanan pembangunan perusahaan PLTA di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara yang  Mereka Klaim tebang pilih dalam memberikan ganti rugi  terhadap Warga Pemilik Lahan.

 Masyrakat pemilik Lahan tersebut Bukan tidak Memiliki Alasan tertentub, Karena Menurut  Mereka  lahan Hanya dibayar Seharga RP 8000, RP 15000., RP 20000. 35000, bahkan ada Yang di hargai Cuma RP  60000 /meter tuturnya.

Andi Juga Mengatakan  harga inilah pemicunya , atas dasar apa penetapan harga lahan dan  Adanya ancaman pihak Perusahaan  kepada Salah Satu  warga yang menjual tanah seharga Rp  60.000, ” jika masyarakat lain tau harga lahanmu kami beli RP  60000, maka kami akan penjarakan, ancam mereka kesalah satu warga Pemilik Lahan.

Hal inilah yg mendorong para warga Lain turun kejalan, untuk mencari keadilan, karna mereka kecewa, dengan tindakan para pengambil kebijakan di Kabupaten Tapanuli selatan , yang tidak peduli dan seolah menutup mata terhadap mmasyarakat kata Andi dengan nada kecewa kepada pemerintah yang Mengabaikan Tuntutan  Masyrakat. (Sms)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.