PETI di Perbatasan Tapsel–Madina Diduga Telan Korban Jiwa, SATMA AMPI Desak APH Segera Usut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menjadi sorotan. Seorang pria asal Kecamatan Siabu, Madina, dikabarkan meninggal dunia setelah berada di kawasan pertambangan Panabari.

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menganggap remeh informasi tersebut dan segera melakukan verifikasi serta penyelidikan secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Syawaluddin, warga Desa Hutabaringin yang mengaku sebagai teman sekaligus mitra kerja korban, korban sebelumnya diketahui bekerja di kawasan pertambangan Panabari.

Menurut informasi yang diterima keluarga, awalnya korban disebut mengalami sakit di Padangsidimpuan. Namun, informasi berikutnya menyebut korban diduga tertimpa material longsor di lokasi pertambangan.

Jenazah kemudian dibawa ke Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, dan tiba sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (9/8/2026). Setelah mendapat persetujuan pihak keluarga, jenazah kemudian dimakamkan. Biaya pemakaman disebut disepakati ditanggung oleh pihak pemilik alat berat.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan korban jiwa di kawasan pertambangan harus segera dipastikan kebenarannya oleh pihak berwenang, terutama karena hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai kronologi dan penyebab kematian korban.

“Kami meminta Kapolsek Batang Angkola bersama jajaran dan APH terkait segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada dugaan kecelakaan kerja atau korban jiwa di lokasi tambang yang tidak jelas status perizinannya, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan secara serius,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga meminta kepolisian memastikan sejumlah hal, antara lain identitas korban, waktu dan lokasi kejadian, penyebab kematian, apakah terdapat dugaan kecelakaan akibat longsor, kondisi lokasi pertambangan, status perizinan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan tersebut.

Muhammad Saleh menambahkan, apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin.

“Kami mendesak APH, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa, tetapi pihak yang mengendalikan atau bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti,” ujar Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga meminta agar keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian dan kronologi sebenarnya. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan dan informasi mengenai dugaan tertimpa longsor masih perlu diverifikasi.(Isk/Rel)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Bupati Madina Apresiasi Kolaborasi Warga Dengan PT SMGP Tangani Irigasi Rusak

    PUNCAK SORIK MARAPI(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat Kecamatan Puncak Sorik Marapi dengan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang bertindak cepat…

    Read more

    Continue reading
    Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Siantar-Simalungun, Terpilih secara Aklamasi

    PEMATANGSIANTAR(Malintangpos Online): Rivay Nicholson Bakkara kembali memimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Periode 2026-2029. Rivay terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah ke-1 (Pertama) SMSI Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses