PETI Pakai Excavator di Kec. Lingga Bayu Bebas Beroperasi

LINGGABAYU(Malintangpos Online): Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) seakan menjadi masalah yang tidak pernah selesai ­di wilayah hukum Polres Madina maupun Polda Sumatera Utara.

Pasalnya hingga hari ini masih terpantau ada beberapa alat berat jenis Excavator sedang melakukan pengerukan tanah diduga menjalankan aktivitas pertambangan emas di wilayah Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tanpa mengantongi izin resmi.

Demikian informasi tersebut diterima Redaksi Media PT.Malintang Pos Group,Kamis(28/08) Via WhatsApp.

Seperti diketahui bersama oleh semua elemen dan pihak bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa mengantongi izin resmi tentunya tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan undang-undang, karena selain perbuatan itu melanggar hukum, juga berpotensi kuat mengakibatkan bencana alam yang dapat merusak struktur tanah dan ekosistem alam.

Kegiatan tambang emas tanpa izin tersebut sepertinya semakin merajalela sampai-sampai para pelakunya pun seakan kebal terhadap hukum di Bumi Gordang Sambilan.

Bahkan aktivitas ilegal itu diduga di backingi oleh oknum tanpa menghiraukan surat edaran Bupati Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution’ terkait Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, dan surat edaran tersebutpun juga ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan investigasi dan penelusuran Wartawan, bersama rekan di Kecamatan Lingga Bayu masih terdapat beberapa titik kegiatan penambangan emas yang di kelola oleh para Bos atau Mafia tambang yang berinisial, A alias BD, HLN, STG dan lainnya tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan.

Seperti keterangan yang diperoleh wartawan dari salah satu warga setempat (identitas disembunyikan) sebut saja namanya AB menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Dusun Pulo Padang sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya.

‎“Tambang ini sudah beroperasi lama, mereka menambang siang dan malam”, ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.

‎Beliau menambahkan, jika tambang ini tetap beroperasi akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar nantinya dan merasa heran atas keberanian para bos Tambang.

‎“Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan,dan mereka kog gak takut dihukum,” imbuh warga tersebut.

‎Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang sudah jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan siapa oknum yang menjadi backing di balik tambang emas tersebut karena ada informasi bahwa para Bos Tambang diduga memberi setoran Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) perbulan bagi penambang yang menggunakan Alat Berat (Excavator) dan Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) perminggu bagi penambang yang menggunakan Mesin Dongfeng, setoran tersebut diberikan kepada seorang oknum berinisial HL.

‎Ditempat terpisah,Wartawan memberikan informasi dan sekaligus mengkonfirmasi Kapolsek Lingga Bayu AKP PARSAULIAN RITONGA SH melalui nomor WhatsApp, Kamis, (28/08/2025) Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek belum memberikan komentar hingga hari ini, sabtu (30/08/2025).

‎Secara regulasi, para penambang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000(Seratus Milyar Rupiah).(Rel/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Bupati Madina Santuni Anak Yatim di Kec.Panyabungan Selatan

    PANYABUNGAN SELATAN(Malintangpos Online):Santunan atau bantuan untuk anak yatim dan piatu yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2026 merupakan bukti perhatian pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati…

    Read more

    Continue reading
    Jumat Ketiga Ramadhan, Camat Panyabungan Utara Apresiasi Korwasis Madina Yang Terus Berbagi Takjil

    MOMPANG JULU(Malintangpos Online): Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di depan halte Kantor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses