SEBENTAR kita tinggalkan dulu hiruk-pikuk pilpres yang beberapa hari ini menjadi topik utama di media sosial. Kita alihkan sesaat perhatian tentang pemilihan legislatif. Sebab, beberapa hari lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal sudah mengumumkan DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD kabupaten ini.
Artinya, tahapan demi tahapan terus bergulir jelang Pemilu 2019. Saat ini masyarakat sedang diberi kesempatan memberi tanggapan serta masukan tentang figur-figur calon legislatif (caleg) yang masuk dalam DCS sesuai usulan partai politik.
Setelah hasil verifikasi KPU diumumkan, parpol diberi waktu memperbaiki daftar dan persyaratan calegnya. Sekaligus, jika dipandang perlu, mengajukan bakal caleg pengganti yang dianggap masih kurang memenuhi syarat.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak kita semua, yang merasa “halak” Madina, atau siapa pun dia yang mengaku cinta pada “tano hasorangan” agar menjadikan pemilu mendatang sebagai momentum menata kembali peran serta fungsi DPRD di daerah ini. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan legislatif sangat penting dalam memberi arah kebijakan pembangunan daerah.
Belum lama ini, seorang sahabat yang berprofesi sebagai jurnalis, sebut saja Mr.X, bercerita: setahun jelang masa jabatan anggota DPRD Madina berakhir, tercatat tidak sampai 10 di antara 40 anggota dewan yang pernah naik podium di dalam gedung dewan. Dengan kata lain, sekitar 30 wakil rakyat periode sekarang belum pernah sekali pun tampil di hadapan rapat paripurna dewan. Selalu duduk di kursi dewan, atau mungkin sempat tertidur.
Jika yang disampaikan Mr. X betul, tentu ini sangat memprihatinkan. Berani bicara di atas podium, disaksikan para pejabat daerah, elemen masyarakat, dan pers bisa menjadi potret mengenai figur seorang wakil rakyat. Paling tidak mereka terbukti memiliki mental dan kemampuan bicara yang mumpuni.
Melihat kenyataan hanya segelintir dewan yang pernah tampil di podium, bisa juga menjadi gambaran kemampuan mereka. Wajar kalau banyak elemen masyarakat mempertanyakan atau menyangsikan kinerja wakil rakyat periode sekarang. Bahkan tidak jarang pula ada cibiran yang menganggap para legislator hanya sekadar “cap” untuk melegalkan aksi jajaran pemkab mengeruk anggaran daerah.
Sebenanya Mr. X menyebut beberapa nama anggota DPRD Madina yang sering naik podium pada sidang paripurna, baik penyampaian pandangan umum fraksi atau pandangan anggota dewan. Namun, tidak etis jika dalam tulisan ini nama mereka disebut. Biarlah para wakil rakyat bertanya pada diri sendiri, apakah mereka termasuk kelompok 10 atau 30.
Terlepas betul atau tidak ungkapan Mr. X, kinerja anggota DPRD Madina masih sangat perlu ditingkatkan. Seperti kita ketahui ada tiga fungsi utama anggota legislatif. Pertama, fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah. Jelang masa jabatan mereka berakhir, perlu dipertanyakan ada berapa perda produk anggota DPRD periode 2014-2019 selain perda APBD dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) bupati.
Konon, sampai saat ini tidak satu pun perda inisiatif digelontorkan anggota dewan. Kita tidak tahu, kenapa eksekutif juga tak punya keinginan meninjau kembali perda-perda yang sudah ada. Padahal seiring perkembangan waktu, perda yang berumur lebih 10 tahun sangat pantas dilakukan perubahan, selain untuk mengikuti perkembangan zaman, juga besaran rupiah yang ada dalam perda juga perlu disesuaikan dengan era masa kini, serta masa mendatang.
Kita tidak tahu apakah ada tindak lanjut hasil bimtek, studi banding, kunjungan kerja, dan reses yang kerap dilakukan dewan. Sangat disesalkan jika program yang baik itu, tidak menghasilkan apa-apa demi kemajuan daerah, tapi mengeluarkan anggaran cukup besar.
Kedua, fungsi anggaran, yaitu melakukan pembahasan anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Selain membahas, juga memberikan persetujuan terhadap rancangan yang diajukan eksekutif. Dengan demikian, dewan berfungsi menentukan apakah APBD yang diajukan pemerintah daerah, misalnya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dewan punya hak merevisi atau memperbaiki usulan kepala daerah.(Bersambung )
Admin : Siti Putriani Lubis