Pimpinan DPRD Madina Sidak, Pembangunan Jembatan Selesai Tepat Waktu Sesuai Kontrak

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Memastikan pembangunan selesai tepat waktu. Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH dan Wakil Ketua DPRD Madina, Miftah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan jembatan yang ada di lingkungan kantor Bupati Payaloting.

Selain memastikan pembangunan jembatan dilingkungan kantor Bupati Payaloting siap tepat waktu.

Kedua politisi dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta agar rekanan yang mengerjakan pembangunan harus sesauai dengan kontrak yang ada.

“Kami harap pembangunan jembatan yang notabene dekat dengan kantor DPRD Madina ini bisa segera selesai dan tepat waktu sesuai dengan kontrak yang ada,”sebut Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Miftah dilokasi konstruksi, Senin (04/08).

Erwin juga menyebutkan, Selain jembatan ini salah satu akses pintu masuk ke kantor DPRD dan kantor Bupati Madina, jalan ini juga nantinya yang menjadi jalur alternatif ke RSU Panyabungan yang sebentar lagi akan diaktifkan.

“Kami tidak mau tahu rekanan ini siapa yang bawa, mau ada kedekatan dengan Kadis PUPR atau dari mana kita tidak urus. hanya saja kami berharap bisa selesai sesuai kontraknya,”tegas Erwin.

Diketahui kontrak pembangunan jembatan ini dikerjakan selama 120 hari kerja dengan pagu anggaran Rp 1.970.799.869,- sumber dana, Insentif Fiskal dikerjakan PT Gashabat Sukses Mandiri. (Rel/Dita/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan….

.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses