PLN Transparan Dalam Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

MEDAN ( Malintangpos Online): PT PLN (Persero) berkomitmen mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan yang baik dan dapat diandalkan oleh pelanggan seperti halnya dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
PLT Manager Komunikasi dan TJSL

PLN UIW Sumatera Utara Yasmir Lukman Kamis (17/2) menyebut aplikasi JAGA dalam pemungutan dan Penyetoran PPJ merupakan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi.

Aplikasi ini sendiri telah terintegrasi dengan aplikasi terpusat milik PLN dalam hal pemungutan dan penyetoran PPJ.

Salah satu fitur dalam aplikasi JAGA dapat menampilkan berapa jumlah PPJ yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dalam satu periode tertentu.

Hal ini menunjukkan komitmen PLN untuk mendukung GCG dan transparansi dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran PPJ ke Pemda.

Sebagai bagian dari pemenuhan komitmen tersebut, PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW Sumut) memberikan simulasi proses penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kota Medan sebagai tindak lanjut rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran PPJ kota Medan.

Pertemuan dilakukan di Kantor PLN UP3 Medan Rabu (16/2) ini dihadiri Senior Manager (SRM) Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B. Marpaung,

Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto, serta Manager PLN UP3 Medan Utara Rizal Azhari.

Dihadapan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, PLN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan data rekapitulasi penerimaan PPJ melalui aplikasi terpusat yang terkoneksi dengan lembaga keuangan Bank dan Non Bank

Serta diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

SRM Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin menyebutkan, PLN bukanlah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pemungutan. Sejatinya, PPJ dapat dipungut oleh badan usaha lain yang memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik.

“Dalam hal pemungutan PPJ ini sendiri, berdasarkan aturan PLN tidak mendapatkan fee dari PPJ yang berhasil dipungut,” ucap Chairuddin.

Secara transparan, PLN telah menjelaskan bahwa jumlah pelanggan di Kota Medan berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebanyak 669.987 pelanggan yang terdiri dari 434.353 pelanggan pasca-bayar dan 235.634 pelanggan pra-bayar.

Serta tidak semua pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 52 ayat 3.

Chairuddin menyebut pengenaan tarif PPJ bagi pelanggan PLN adalah berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Pasal 7, di mana untuk golongan tarif Sosial dan Pemerintah tidak dikenakan PPJ.

Berdasarkan UU PDRD pasal 56 ayat 3, kewajiban atas penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Hal ini dikarenakan PPJ sepenuhnya telah disetorkan oleh PLN ke pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, sehingga kewenangan penggunaan PPJ ada di Pemda masing-masing.

“PLN akan sepenuhnya mendukung program pembangunan berkesinambungan yang dilakukan pemerintah daerah melalui pemungutan dan penyetoran PPJ secara transparan dan mengedepankan Good Corporate Governance,” ujar Chairuddin. (wie)

 

Admin : Iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.