Plt.Kadis PUPR Madina : Anggaran Pembebasan Lahan Tidak Ada, Proyek Jembatan Gantung Kampung Baru – Simanondong Anggarannya Rp 4,6 Milyar

MASYARAKAT Kabupaten Mandailing Natal, setelah dilantiknya HM.Jafar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, sebagai Bupati/Wakil Bupati, banyak yang ” Pesimis ” Jembatan Gantung Aek Batang Gadis di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, bakal Dibangun dimasa kepimpinan atau Priode mereka.

Ternya Sukhairi – Atika, tidak banyak bicara pada APBD Tahun 2023, sesuai dengan No Kontrak: 620/30/SP/PPK – BM . DAU / PUPR/ 2023, Tgl kontrak: 17 Maret 2023, Nilai kontrak: Rp. 4.656.941.250,00 ( empat milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) telah mulai dijerjakan dengan waktu Pelaksanaan: 180 ( seratus lima puluh) hari kalender.Sumber dana : Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang di kerjakan Kontraktor : PT. DIORI RIA RIA

Rabu(31/5) usai Salat Zuhur, Plt.Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap.ST, mengajak Redaksi Malintang Pos Group dan sejumlah Wartawan, melihat progres pekerjaan Jembatan Jembatan Gantung Aek Batang Gadis Desa Kampung Baru – Desa Simanondong Kecamatan Panyabungan Utara.

” saat ini progres pembangunan jembatan gantung sudah dikisaran 10 %, namun kontraktor mengaku banyak persoalan yang di hadapi salah satunya adanya warga meminta ganti rugi dan sewa lahan meski lokasi nya berada di DAS ( Daerah Aliran Sungai ),” Sebut Plt.Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap.ST, kepada Wartawan,Rabu(31/5) dilokasi Proyek yang waktu didampingi Kontraktor Pelaksana Suhelmi Saputra dan sejumlah staf PUPR.

” banyak masalah yang harus di hadapi, seperti pembebasan lahan, ganti rugi, sewa lahan dan lainnya” Ujar Suhelmi Saputra dari pihak kontraktor kepada Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti.

Menanggapi hal itu, Plt.Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mengaku,proyek bernilai Rp.4,6 Miliar ini tidak ada alokasi anggaran pembebasan lahan segala macam, karena jelas proyek ini berada di Daerah Aliran Sungai ( DAS ).

” kita tegas saja, yang jelas masyarakat yang memohon Pembangunan Jembatan Gantung ini dan Pemerintah telah meng akomodir, kalau masyarakat sendiri tidak mau bekerja sama, paling kita melihat progres nanti ” jelas Kadis PUPR Madina.

Ia juga menjelaskan, proyek Jembatan Gantung ini dibangun sesuai permintaan masyarakat, karena merupakan akses jalan alternatif terdekat masyarakat desa yang berada di sebesang sungai Batang Gadis di daerah Kecamatan Panyabungan Utara.

” kalau masyarakat nya sendiri tidak mau bekerja sama, bagai mana proyek ini selesai, karena dalam kontrak jelas hanya 180 hari kerja” jelas Elpi Yanti.

Elvi berharap, Kades serta tokoh masyarakat setempat harus memberi pengertian pada masyarakat nya

” kalau memang lahannya terpakai dan minta parsitipasi hal yang wajar, masih bisa di mengerti oleh kontraktor, tetapi kalau permintaan mencapai puluhan juta, itu sudah permintaan yang tidak masuk akal,” jelas Kadis PUPR Madina.

Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan gantung Sungai Batang Gadis di Desa Kampung Baru ini menelan anggaran 4,6 Miliar lebih dari DAU ( Dana Alokasi Umum) tahun 2023 yang dikerjakan oleh PT.Diori Ria Ria.

Camat Panyabungan Utara Ahmad Fadlan, yang dihubungi melalui selularnya, mengakui tidak ada mendapat informasi tentang adanya warga minta ganti rugi.

” Ngak ada laporan kita terima, begitupun akan saya cek nanti melalui Kades ataupun Kontraktor,” katanya (Bersambung Terus).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.