Oleh : Miswaruddin Daulay.
Buku adalah gudang ilmu, demikian ungkapan singkat peribahasa yang sudah biasa kita dengar di sekolah dasar.
Dengan membaca buku kita mendapatkan ilmu untuk menambah wawasan. Belajar adalah tugas pokok setiap siswa.
Melalui pembelajaran akan menciptakan generasi muda yang cerdas dan terpelajar. Dengan belajar akan menambah pengetahuan, keterampilan dan kecerdasan pikiran.
Pembelajaran siswa terutama dilakukan di ruangan kelas. Selain itu bisa di ruangan praktikum, perpustakaan, lapangan olah raga dan aktifitas ektrakurikuler.
Dalam Pembukaan UUD 1945 salah satu tujuan kemerdekaan Republik Indonesia adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Dalam pencapaian tujuan tersebut dibentuk struktur negara berbentuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Dinas Pendidikan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah.
Salah satu program unggulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah bantuan dana hibah kepada Pemerintah Daerah dengan nama dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diperuntukkan kepada seluruh sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Di samping itu juga ada program dana BOS di bawah Kementerian Agama untuk sekolah keagamaan. Dengan adanya dana BOS maka segala pungutan yang dibebankan kepada murid dihapuskan semuanya.
Dana BOS untuk SD dan SMP diserahkan pengelolaannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Dinas Pendidikan Daerah. Petunjuk teknis penggunaan dananya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang diterbitkan setiap tahun.
Untuk tahun anggaran 2020 diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Beberapa hari ini di media sosial sedang viral pemberitaan tentang pengadaan buku Dinas Pendidikan sumber dana BOS tahun 2020 yang isinya adanya temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara sekitar Rp. 3,5 milyar yang kabarnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Pengadaan buku tersebut diduga dipaksakan ke setiap SD yang berjumlah 390 SD (sumber data BPS) melalui Korwil masing-masing. Informasi ini beredar di beberapa berita media sosial online.
Apabila kita menganalisa Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bab IV yang mengatur tentang Komponen Penggunaan Dana BOS pada Pasal 9 ayat (2) yang berkaitan dengan pengadaan buku adalah huruf b Pengembangan Perpustakaan.
Pada Pasal 11 disebutkan pembelanjaan dana BOS reguler melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Lampiran A.2.j.2) disebutkan untuk penyediaan buku teks utama merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian, penyediaan buku teks pendamping adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian, penyediaan buku non teks adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah.
Pertanyaan pertama adalah dari semua pengadaan buku sumber dana BOS TA 2020 berapa persen untuk pengadaan buku teks utama, berapa persen untuk pengadaan buku teks pendamping dan berapa persen untuk buku non teks ?
Pertanyaan kedua adalah apakah buku teks utama dan buku teks pendamping yang dibeli sudah memenuhi kriteria penilaian dan penetapan oleh Kementerian ?
Pertanyaan ketiga adalah apakah buku non teks yang dibeli sudah memenuhi kriteria penilaian dan penetapan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah ?
Pertanyaan keempat adalah apakah proses pembelian sudah melalui proses pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 11 Permendikbud nomor 8 tahun 2020) ?
Pertanyaan kelima adalah apakah Tim Manajemen BOS Kabupaten Mandailing Natal dan Tim Manajemen BOS Sekolah memahami Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 ?
Kelima pertanyaan tersebut sangat penting untuk kita nantikan jawabannya baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ataupun atasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan yaitu Bapak Bupati Mandailing Natal.
Bagaimanapun juga dana BOS adalah dana Pemerintah Pusat yang didelegasikan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dipimpin oleh Bupati Mandailing Natal. Sesuai dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 pasal 18 Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS reguler sesuai dengan kewenangannya.
Apakah tugas pemantauan dan evaluasi sudah maksimal dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal ?
Kita berharap temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 3,5 milyar yang beredar di beberapa media sosial online dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal benar-benar ditangani dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini.
Bukan hanya pelaku secara administratif yang harus diberi sangsi namun juga para aktor intelektual di balik penyimpangan pengadaan buku ini juga harus diberi sangsi yang lebih berat. Apabila pemberian sangsi ini tidak maksimal maka akan mencederai rasa keadilan publik dan jangan disalahkan apabila elemen masyarakat akan membawa pengaduan ke KPK.
Penyimpangan pengadaan buku sumber dana BOS tahun 2020 bukan saja merusak tatanan pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal tapi juga telah menodai citacita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
TAMAT
Admin : Iskandar Hasibuan.