Polisi Diminta Bertindak, Tambang Emas Ilegal di Aek Guo Kebal Hukum

BATANG NATAL(Malintangpos Online): Aktivitas tambang emas ilegal semakin marak di Kabupaten Mandailing Natal, Salah satunya di kawasan Hutan Dusun Aek Guo Desa Aek Nabara Kecamatan Batang Natal, yang sampai saat ini bebas alias kebal hukum.

Demikian informasinya diterima Redaksi,Senin(17/2) dari sejumlah Group WhatsApp.

Kegiatan tanpa izin ini, selain telah merugikan negara, aktivitas ini juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, termasuk penghancuran hutan, polusi air, dan kerusakan tanah.

Hal ini telah berdampak buruk, dan mengancam kehidupan masyarakat setempat. Sehingga warga yang berada di sekitar lokasi tambang resah dan mengeluh.

Pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut diduga telah berlangsung lama, tanpa pernah tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun Wartawan dari salah satu warga setempat berinisial NS, aktivitas ilegal itu dimainkan oleh seorang oknum sipil bernama Budi, warga Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu.

“Salah satu pemain tambang yang ada di lokasi itu bernama Budi warga Lobung, dan ada juga toke toke lainnya yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah, dan polisi”ucap NS. Melalui pesan Whatsapp pada Senin (17/2).

NS juga berharap, pihak berwenang tidak tutup mata terkait kegiatan ilegal ini, termasuk Kepolisian dan pihak Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

NS juga meminta, aparat kepolisian Polres Madina segera melakukan investigasi dan menindak para pelaku tambang ilegal yang terlibat.

“Sampai saat ini belum ada yang menindaklanjuti dengan melakukan penutupan ke lokasi tambang ilegal itu, saya harap pihak yang berwenang segera menertibkannya,” pinta NS

Sementara itu, aparat kepolisian Polres Madina yang dikonfirmasikan soal keberadaan tambang ilegal ini mengaku akan segera menindaklanjutinya dan segera turun ke lokasi tambang.

“Ok terimakasih informasinya, akan segera kita cek kebenarannya ke lokasi,” ucap Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto melalui pesan Whatsapp(Rel/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses