Polres Madina Amankan Pembawa 11 Ball Ganja Menuju Kota Sibolga

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Personil Sat Narkoba menggelar Konfrensi Pers ungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 26 Oktober 2022, di depan Kantor Sat Narkoba.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H menjelaskan bahwa tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kaos jaket warna coklat keluar melintasi jalan umum Desa Sipapaga menuju arah Padangsidempuan.

Pada hari Jum’at Tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wib, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka dengan inisal AR (Lk, 42 Thn, Nelayan, Jln Eben Ezer Galingging, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kab. Sibolga) dengan barang bukti 11 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam goni plastik yang dibalut kaos jaket warna coklat.

Berawal dari informasi atau laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik yang keluar dari Desa Sipaga-paga menuju arah Padang Sidimpuan

 

Dan hari itu juga kita lakukan pengintian tepatnya di depan Loket Taxy Garuda, dan pada pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan tersangka dengan memiliki 11 ball ganja kering, tutur Kasi Humas

Dari hasil wawancara dengan Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H yang mewakili Kapolres Mandailing Natal mengatakan tersangka yaitu AR bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari NAS Warga Kecamatan Tambangan Kab. Madina yang akan dibawa meunju kota Sibolga dengan upah sebesar Rp. 200.000/ Ball dengan uang jalan Rp. 500. 000.

Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, AR akan dikenakan Pasal pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyar.( Rel/Riah/Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Normalisasi Aek Namora di Kec.Nagajuang Untuk Percepatan Tanam Padi Pasca Bencana

    NAGAJUANG(Malintangpos Online):Normalisasi Aek Namora di Desa Banua Rakyat, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, untuk percepatan tanam padi pascabencana. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution…

    Read more

    Continue reading
    Pendaftaran Ketua PWI Madina Dibuka, Zamharir Rangkuty Mendaftar Pertama Sekali

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Panitia Konferensi PWI V Kabupaten Mandailing Natal resmi membuka pendaftaran calon ketua yang akan memimpin PWI Madina tiga tahun kedepan (2025-2028), Senin, 15 Desember 2025. Lokasi pendaftaran calon…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses