
MUARA BATANG GADIS(Malintangpos Online): Aparat gabungan Polsek Muara Batang Gadis (MBG) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Senin (24/11/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Kapolsek MBG IPTU Akmaluddin, S.H., M.H, serta diawasi Wakapolres Madina Kompol Arisfianto, S.Sos.

Informasi yg diterima Wartawan,Senin(24/11), Pengungkapan bermula dari laporan warga pada pukul 11.30 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di samping rumah seorang warga bernama Aldan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Ipda Azwar Falthi Batubara, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan bersama Kapolsek MBG.pukul 12.16 WIB, tim gabungan langsung lakukan penindakan di lokasi.
Dalam operasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar bernama IL alias Id32), warga Desa Sikapas.
Barang bukti yang diamankan yakni 23 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram, uang tunai Rp186.000, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Idrus mengaku memperoleh sabu dari dua orang pemasok berinisial R dan G, yang kini masih dalam penyelidikan.
Tim kemudian bergerak menuju rumah Ramos untuk melakukan pengembangan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan M (32) istri R yang turut berperan sebagai pengedar—tengah mencoba membuang barang bukti ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Aksi tersebut berhasil digagalkan, bahkan sabu masih berada di tangan M saat diamankan. Pelaku sempat pingsan dan mendapat pertolongan dari bidan setempat.
Namun proses pengamanan terganggu setelah keluarga M dan sejumlah warga menghalangi petugas.

Pelaku akhirnya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Meski demikian, seluruh barang bukti tetap berhasil diamankan.
1 bungkus plastik berisi 21 klip sedang berisi sabu (berat bruto 97,32 gram),1 timbangan elektrik,3 bungkus plastik klip besar berisi klip sedang kosong,12 pipet plastik,1 gunting
Serta 2 kertas tiktak, 2 kaca pirex,1 kaleng rokok Gudang Garam, 1 toples sedang, 1 karung goni mini, 1 silet Astra Superior,Barang Bukti dari Pelaku Idrus Lubis, 23 plastik klip kecil berisi sabu (berat bruto 2,24 gram), Uang tunai Rp186.000, 1 unit HP Vivo biru milik pelaku, 1 unit HP Vivo biru hasil gadai hutang sabu

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, yg dikonfirmasi, Senin(24/11) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti video viral emak-emak yang disebut menggerebek rumah diduga bandar narkoba, sehingga Polres Madina bergerak cepat melakukan penindakan.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari warga sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Mandailing Natal,” ujarnya.

Kasat Res Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, menegaskan bahwa pelaku Idrus dan seluruh barang bukti telah diamankan terlebih dahulu di Polsek MBG sebelum dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lanjutan.

Diwaktu yg sama, Kapolsek MBG IPTU Akmaluddin, S.H., M.H menambahkan bahwa pihaknya bersama Sat Res Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Mila, yang melarikan diri dibantu keluarga serta warga sekitar.
Sedangkan, Wakapolres Madina Kompol Arisfianto, S.Sos juga mengimbau keluarga pelaku agar bersikap kooperatif dan menyerahkan Mila kepada pihak berwajib.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di Madina. Kami akan terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.(Humas/ Dita/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








