PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Selasa tanggal 28 Februari 2017 Polres Mandailing Natal melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) / Sidang Penjelasan Saksi-Saksi dengan tersangka pelanggar BRIPDA TAUFIK ARDIANSYAH di Aula PDDO Polres Mandailing Natal di Jalan Bhanyangkara Raya No. 01 Panyabungan.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin oleh Waka Polres Mandailing Natal KOMPOL HR. DALIMUNTHE (Ketua Sidang) didampingi Kasubbagperbagsumda AKP T. SIHOMBING (Anggota Sidang), Kasat Binmas AKP ZULKARNAIN (Anggota Sidang) sedangkan Kasi Propam IPDA P. RITONGAN selaku penuntut dan Kanit Regident sebagai (Pembela) dan diikuti oleh sejumlah Personil.
Waka Polres Mandailing Natal “hari ini kita memanggil saksi-saksi untuk mendengar penejelasannya terkait tentang kinerja terduga pelanggar BRIDA TAUFIK ARDIANYAH “. ( Humas Polres/red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan.a.Md