
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Madina AKBP.HM.Reza.CAS.S.IK.SH.MH, Melalui Kasat Reskrim AKP.Edi Sukamto,SH.MH, Menetapkan 4 orang Tersangka kasus Penculikan dan Pembunuhan terhadap Irman Efendi Harahap alias Adek di Lingkungan III Kel.Simangambat Kecamatan Siabu, Rabu(23/4) yang lalu.
Ke -Empat Tersangka tersebut adalah 1.MUHAMMAD AKHYAR HARAHAP ( Saudara Kandung Korban ) Penduduk Kel.Simsngambat.
2. AHMAD HUSEIN, 3. AHMAD GOZALI
4. ZULFY RACHMAN. Ketiganya Penduduk Kel.Siabu Kecamatan Siabu.
” Ke – Empat Orang Tersangka yang telah ditetapkan, masing – masing mempunyai peran dalam penculikan dan Pembunuhan Irman Efendi Harahap Alias Adek,” Ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP.Edi Sukamto.SH.MH, Senin(25/4) Via WhatsApp yang diterima Redaksi.
Kata Edi Sukamto,sesuai LP/A/11/III/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 27 Maret 2022 pelapor atas nama M.H. DAULAY.
Bahwa telah terjadi Penculikan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Yaitu, Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Lingkungan III Kel. Simangambat Kec. Siabu Kab. Madina.
Setelah terima informasi ada kejadian tersebut, Kapolres langsung membentuk Team Gabungan anggota Sat Reskrim Polres Madina dan Polsek Siabu untuk Melakukan penyelidikan.
Dan Pada tanggal 18 April 2022 dilakukan Gelar Perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke Penyidikan.
Tanggal 20 April 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi a.n. :
1. ANDRE IRAWAN SAPUTRA
2. RISKI HENDRA
3. SAHRIL ANWAR Als UCOK GODANG
4. SUHDI EFENDI
5. ROSWATI RAMBE
6. MARHOT RANGKUTI
7. MASRO
8. PARMATA RAJO HSB
9. ARMANSYAH SIREGAR
Serta, melakukan penyitaan Barang Bukti Berupa : Satu unit becak mesin Warna hitam Merk Honda. Satu Unit Rekaman Vidio yang menyatakan IRMAN EFENDI HARAHAP Als ADEK (Alm) di angkat oleh para pelaku ke dalam Becak Motor.
Selain itu, Satu buah foto Jenazah setelah dimandikan.- lakban warna hitam, Serpihan tali goni,patahan ranting tandan kelapa
Masih kata Kasat Reskrim, Pada tanggal 21 April 2022 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga pelaku a.n. ;
1. MUHAMMAD AKHYAR HARAHAP
2. AHMAD HUSEIN
3. AHMAD GOZALI
4. ZULFY RACHMAN.
Disamping itu, Tersangka a.n. MUHAMMAD AKHYAR HARAHAP (adik kandung Korban), umur 32 tahun, laki-laki, Ustad/ Mubaligh, Islam, alamat Lingkungan V Kel. Simangambat Kec. Siabu Kab. Madina.
Perannya yaitu mengikat bagian kaki, memukul pada bagian pantat dengan menggunakan tandan kelapa yang sudah kering sebanyak 4 kali dan menyuruh 3 orang pelaku lainnya untuk membantu.
– Tersangka a.n. AHMAD GOZALI umur 30 tahun, laki laki, Islam , wiraswasta, alamat Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Madina perannya mengkarungkan kepala korban dengan Karung Goni Rami.
– Tersangka a.n. AHMAD HUSEIN umur 28 tahun, laki-laki l, wiraswasta, Islam, alamat Lingkungan II Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Madina perannya mengikat tangan Korban dan memegang korban.
-Tersangka a.n. ZULFY RACHMAN umur 28 tahun, laki laki, Islam, wiraswasta, alamat Lingkungan IV Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Madina mengikat kaki Korban dan memegang korban.
” Ke Empat tersangka sudah diamankan di Mapolres Madina guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Edi Sukamto Kasat Reskrim Polres Madina ( Dita/Aris).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.