P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Kasat Res.Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun.Pulungan SH ,didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda I.Gede Augusta Angga Negara, s.Tr.K , memimpin kegiatan Program gerebek kampung Narkoba ( GKN), dengan melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga Peredaran narkoba yang ada di Kelurahan Palopat Pijorkoling , Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan lokasi di Desa Hutalimbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (3/10) Sore.
Pantauan Wartawan, sebelum di lakukan kegiatan Lebih dahulu di lakukan Apel bersama untuk mendengarkan APP dari Kasat Res.Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP.Sammailun Pulungan,SH Yang berlangsung di Mapolres setempat.
Informasinya, penyisiran dilakukan usai pihak Tim Sat Res Narkoba dan Timsus Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Dengan menggunakan Pakaian Sipil, Puluhan Anggota di kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah Warung Kopi yang berada di Kelurahan Palopat Pijorkoling.
Yang mana lokasi tersebut sering di gunakan sebagai peredaran narkoba, di tempat tersebut personel gabungan dari Sat.Res .Narkoba dan timsus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pria
Namun nihil/kosong. ” Negatif tidak” ditemukan aktivitas peredaran narkoba, ujar Kasat Res.Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan.
Di lokasi tersebut Kasat Res.Narkoba memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia,
Sammailun menjelaskan, dampak negatif penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan jika seseorang mengkonsumsi narkoba, secara terus menerus (kecanduan) dapat menyebabkan kerusakan pada sistem syaraf (neurologis), seperti salah satunya, kejang dan halusinasi.
“Jadi terkait bahaya narkoba bagi kesehatan itu banyak, seperti fungsi syaraf menjadi rusak, kesehatan tubuh menurun dan jarang makan,” terangnya.
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada bandar dan pengedar narkoba di lokasi ini segera menghubungi kami , ucapnya
Pada Pukul 16.10 Wib , seluruh Tim bergerak menuju Lokasi ke II di Desa Hutalimbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kota Padangsidimpuan dan menggeladah salah satu Warung Tuak setelah mendapat Informasi dari masyarakat atas maraknya dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran tidak ditemukan aktivitas peredaran narkoba dilokasi tersebut.
Menurut dari penyisiran di dua lokasi Sore tersebut hasilnya nihil. Berikut barang buktinya yang juga tidak diperoleh,Ujar AKP Sammailun
Dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama Timsus Polres Padangsidimpuan , AKP Sammailun juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba.
Menurutnya , aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.
“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Kegiatan GKN ini terus akan di gelar untuk mengajar para pelaku ,baik itu bandar,pengedar, ataupun pengguna, kata Kasat (SMS/red)
.
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.