

ROKAN HULU(Malintangpos Online): Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH menyampaikan Senin 11 November 2019 sekitar Pukul 12.45 Wib, Sat Narkoba Polres Rohul menangkap Pelaku TP penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Extacy.
“TKP nya, Dusun 1 Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Pelaku AH (35), beralamat Dusun I Jurong, Bonai Darussalam,” kata IPDA Feri padli, SH, Kamis (14/11/2019).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 430 butir Extacy, 3 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat sekitar 4 gram, 1 HP mrek samsung, 1 timbangan digital, 1 kotak Rokok mrek Sampoerna.
“Kemudian, 1 pack Plastik klip bening, 1 kotak toperwer dan 2 plastik warna hitam dan warna biru,” ungkap Paur Humas Polres Rohul.
Kronologi kejadian Minggu 10 November 2019, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasidi Dusun 1 Jurong desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sesuai dengan info tersebut, Kasst Res Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Personil Sat Narkoba melaksanaksn giat lidik di Wilkum Bonai Darussalam.
Selanjutnya Senin, 11 November 2019 sekitar pukul 12.45 Wib, Personil Sat Res NKB melakukan penangkapan terhadp terlapor.
Saat dilakukakan penangkapan, saat itu terlapor sedang tidur di dalam kamar rumahnya, selanjutnya terlapor mengaku bernama AH, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor dan ditemukan BB tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor, dia menerangkan narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari BY di Simpang Kambing.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap BY, namun tidak bisa dihubungi. “Selanjutnya terhadap terlapor dan BB dibawa ke Polres Rohu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas IPDA Feri Padli, SH mengakhiri(PR/Mira/Red)
Liputan : mira Yati Hasibuan
Admin : Mahyuddin,S.Sos