
LINGGABAYU(Malintangpos Online): Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (5/9/2026) malam.
Demikian informasi ini diterima Wartawan dari Humas Polres Madina, Senin Pagi(07/09) di Mako Polres.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT (32), warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Huta Raja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, personel mendatangi sebuah penginapan yang ditempati tersangka di Desa Huta Raja,” jelas Kapolsek.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Dalam pelariannya, tersangka diduga membuang sejumlah barang yang kemudian ditemukan kembali oleh petugas.

Setelah tersangka berhasil diamankan, personel bersama Kepala Desa Huta Raja melakukan pencarian terhadap barang yang sebelumnya dibuang.
Barang tersebut kemudian ditemukan dan diperiksa di hadapan petugas serta Kepala Desa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,29 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian 13 bungkus memiliki berat keseluruhan 1,64 gram bruto dan 1 bungkus lainnya memiliki berat 2,72 gram bruto.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.810.000, satu kotak kecil warna ungu yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu plastik bening yang digunakan untuk menyimpan ganja, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna orange.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.
Kapolsek Lingga Bayu juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah Kabupaten Mandailing Natal agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba(HP/Norman)
Admin : Iskandar Hasibuan.SE.








