MEDAN (Malintangpos Online): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Pil Extacy di Komplek CBD Polonia Blok DD di Salah Satu Kantor yang berada di komplek tersebut Rabu (4/1/23)
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku bernama Alexander (40) warga Jalan Ir. Juanda Kel. Sukaraja Kec. Medan Maimun.
Di katakannya berawal Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat di percaya bahwasanya ada seorang lelaki yang berada di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia yang telah di rubah menjadi sebuah kamar – kamar di duga menguasai Narkotika jenis Pil Extacy,”kata Kompol Ginanjar
Selanjutnya sebut Kapolsek, mendapat informasi itu tersebut. Personil unit Reskrim Polsek Medan Baru turun ke lokasi dan melakukan pengerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut
“Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sepuluh (10) butir Pil Extacy warna kuning dari dalam Dash board mobil milik pelaku yang terbungkus plastik,”ungkapnya
“Pil Excaty sepuluh (10) butir kita amankan dari Dast Board milik pelaku”ucap Kapolsek
Kemudian pelaku beserta barang bukti kita gelandang ke Polsek Medan Baru guna di lakukan penyelidikan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut”sebutnya
Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal ancaman 20 tahun penjara,” Terangnya (ML/BS)
Admin ; Iskandar Hasibuan.