PP HIMMAH Datangi BPKP Minta Hasil Hitung Ulang Kerugian Bansos Jabodetabek 2020

JAKARTA(Malintangpos Online): Menindaklanjuti surat laporan PP HIMMAH bernomor : 153/PP-HMH/B/LP/X/X/2022 Perihal : Mohon menghitung ulang kerugian bansos 2022 tertanggal 24 Oktober 2022, Pengurus PP HIMMAH mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia kamis(3/11) di jalan Pramuka No 33 Jakarta.

Kedatangan PP HIMMAH dalam rangka meminta hasil penghitungan ulang yang dilakukan BPKP terkait temuan dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga mencapai Rp 2 Trilyun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Dedi Haryono Siregar didampingi Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Imam Sahala Pohan kepada awak media.

“Hari ini kami mendatangi kantor BPKP meminta hasil penghitungan ulang dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga merugikan negara Rp 2 T.” ungkap Dedi

Ia menjelaskan bahwa kerugian bansos yang diduga mencapai Rp 2 T lebih ini melibatkan 2 anggota DPR RI yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus bahkan diduga lebih dari 2 anggota DPR.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa diduga aliran dana ini mengalir ke “MADAM BANSOS”. Ia menambahkan sampai saat ini Tim Investigasi dan Kajian PP HIMMAH masih pulbaket tambahan.

Karena sudah 2 kali secara resmi PP HIMMAH melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Inilah wujud konsistensi kami sebagai mahasiswa, generasi muda yang anti terhadap korupsi apalagi korupsi Bansos harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Artinya diduga masih banyak pihak yang masih berkeliaran bebas seolah-olah kebal hukum termasuk Herman Hery, Ihsan Yunus dan diduga ada Madam Bansos yang terlibat dalam kasus ini.” tambah Dedi

Perwakilan PP HIMMAH Diterima Humas

“Prosesnya sudah diteruskan kepada sekretaris kepala BPKP RI dan di disposisikan ke deputi investigasi dan di disposisikan lagi ke direktorat 4 investigasi dan dikirim ke bapak Ide Juang selaku Kordinador pengelolaaan & pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi.” Kata Humas

Kedepan PP HIMMAH akan beraudiensi dan berkoordinasi langsung dengan kepala BPKP agar hasil ini cepat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK tifak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka baru kasus ini.( Rel/Red)

 

Admin :Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

    Read more

    Continue reading
    Terkait DAK 2023, Orangtua Siswa minta Pembangunan Ruang Laboratorium dan Ruang Inklusif SMPN 1 Pakantan Diaudit

    PAKANTAN(Malintangpos Online):  Warga/ Oranggua siswa di Kecamatan Pakantan, Minta Pihak berwenang melakukan Audit realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di SMP 1 Negeri Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses