PPS se Kecamatan Ulu Barumun berhasil selesaikan tahapan verifikasi Bapaslon perseorangan

Pihak PPS saat menyerahkan berkas syarat dukungan kepada PPK

PALAS (Malintangpos Online): Panitia Pemilihan Suara (PPS) se Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) berhasil  dan tepat waktu melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH) bersama Syahrul Efendi Hasibuan (SEH), dimulai Selasa (12/12) sampai dengan hari terakhir Senin (25/12-2017) dapat berjalan lancar.

Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas telah resmi menerima Syarat Dukungan dari Bapaslon Rahmad Pardamean Hasibuan bersama Syahrul Efendi Hasibuan sebanyak 17.804 fhoto copy Elektronik tepatnya Rabu ( 29/11) pada jam 10.30 wib.Pihak KPU Palas telah menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Palas pada Senin (11/12/2017) dan pihak PPK menyerahkan kepada pihak PPS untuk di verifikasi.

Mengingat waktu tahapan telah habis pihak pelaksana PPS se-Palas selanjutnya kembali menyerahkannya kepada pihak PPK dan menyerahkannya kembali kepada pihak KPU Palas paling lambat pada Kamis (28/12).

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Ulu Barumun  Ali Tohir Batubara menjelaskan kepada MP bahwa hari ini Senin (25/12) seluruh PPS Ulu Barumun sudah mengantarkan hasil perivikasi ke sekretariat PPK tepat waktu, dimana mereka telah menerima hasil previkasi yang dilaksanakan pihak PPS se-Kec. Ulu Barumun dengan rincian antara lain yang Memenuhi Syarat (MS) 1.362 berkas dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 84 berkas, dimana berkas MS + TMS berjumlah 1446 dimana sebelumnya hasil perivikasi KPU 50 berkas jadi jumlah keseluruhan yang di terima pihak PPK Ulu Barumun telah sesuai dengan jumlah yang mereka terima dari KPU sebanyak 1.496 berkas, tegas Ali Tohir.(AH).

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.