ROKAN HULU(Malintangpos Online): Majelis Hakim Pengadilan Negara (PN) Pasirpangaraian, kemaren Kamis (29/3), menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Azhar, selaku Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur aktif ,
Sidang putusan praperadilan di PN Pasir pangaraian dengan pemohon Azhar (Kades) Kepenuhan Timur terhadap termohon Polsek Kepenuhan, disaksikan ratusan warga Desa Kepenuhan Timur, dan memperoleh pengawalan yang cukup ketat dari aparat Polres Rohul.
Pada putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Irpan Hasan Lubis SH, menyampaikan sudah ada sejumlah pertimbangan dari hakim yang menolak perkara peradilan dengan termohon Azhar, Kades Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan,kabupaten Rokan hulu,Riau.
Atas dasar ditolaknya gugatan Pra Peradilan oleh hakim ,maka pihak Polres Rokan hulu hari ini Rabu (4/4) melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya,ke kejaksaan negeri Rokan hulu di pasir pengaraian,
Kasi Pidum Kejari Rohul Adhi saat dikonfirmasi tentang berkas Azhar dan tersangkanya,apakah sudah P21 dan apakah akan ditahan?,Beliau belum bisa memberikan keterangan pasti,
Namun urainya,Kades tersebut benar sudah datang sendiri ke Kejari Rohul dalam artian menyerahkan diri dan tanpa berkordinasi sebelumnya dengan Pihak Kepolisian,
Tambahnya lagi,bahwa berkas tersangka pasca ditolaknya Pra Peradilan tersebut sudah dinyatakan P21,dan masalah tersangka nanti akan dilangsungkan penahanan ,nah inilah yang belum bisa kami berikan keterangan katanya,
Lanjutnya ,Tersangka sekarang sedang diperiksa tentang kesehatannya,dan kalaupun nantinya dokter merekomendasikan yang bersangkutan sehat,barulah kita cek syarat Formil dan non formilnya ,apakah sudah memenuhi unsur keduanya atau belum, makanya saya katakan kami belum bisa memberikan keterangan ,pungkas Adhi,
Tampak Kuasa hukum Azhar ikut mendampingi kliennya untuk diperiksa kesehatan jasmaninya yang diboyong personil Polres Rokan hulu menuju rumah sakit umum,
Dan sampai saat berita ini ditayangkan belum ada tanda-tanda akan dilakukan penahanan atau tidaknya oleh Kejari Rokan hulu(yal nasution)
Admin : Siti Putriani Lubis