SIBOLGA (Malintangpos Online) : Prajurit TNI yang berada di Makorem 023/KS bersama ASN dan Persit mengkuti penyuluhan Hukum yangh dilaksanakan Aula Gupala Korem 023/KS, Rabu (17/5).
Sebagai nara sumber dalam penyuluhan Hukum tersebut adalah dari Kakudam I/BB Mayor Chk M. Jalil Sembiring Amd SH yang dihadiri oleh Danrem 023/KS Kolonel Inf Donni Hutabarat yang diwakili oleh Kasrem 023/KS Letkol ARM Jonni Marpaung, para Kasi Korem, Dandenkes Letkol Ckm Rumahorbo, Dandenzibang Letkol CZI Siregar, Wadan Denpal Mayor CPL Eri Mulyono, Wadan Denpom Mayor CPM Mugiyana, Kaajenrem Mayor CAJ Sianipar , Kaprenrem Mayor ARM Ojak Simarmata, Perwakilan Persit, Perwakilan Bintara dan Tamtama serta ASN Korem.
Dalam pelaksanaan penyuluhan Hukum kepada prajurit, ASN dan Persit di Makorem 023/KS tersebut mengambil thema “Dengan memahami dan mentaati hukum, akan menciptakan kedisiplinan bagi keluarga besar TNI-AD di jajaran Kodam I/BB dan menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya”.
Ketua tim penyuluh hukum Kakudam I/BB Mayor CHK M.Jalil Sembiring Amd, SH dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. adapun materi penyuluhan antara lain meliputi penyalahgunaan narkoba, undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite), hukum disiplin Militer dan ASN.
“Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar para Prajurit tidak melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
sementara itu, Kasrem 023/KS Letkol ARM Jonni Marpaung mewakili Danrem 023/KS dalam sambutannya mengatakan kegiatan yang digelar ini bertujuan untuk menambah pengetahuan hukum sehingga sedapat mungkin menghindari berbagai kegiatan yang melanggar hukum.
Karena memberikan pencerahan akan pentingnya pemahaman tentang hukum, dalam kehidupan Prajurit dan ASN dalam upaya meningkatkan disiplin dan mencegah pelanggaran.
“Pelanggaran yang marak terjadi saat ini dilakukan oleh prajurit seperti desersi, KDRT, Asusila dan Narkoba, dituntut adanya pemahaman dan pengetahuan sebagai dasar seorang prajurit serta sanksi yang di terima apabila prajurit melanggar ketentuan tersebut. untuk meminimalisir pelanggaran hukum yang terjadi, dengan cara bersikap disiplin terhadap aturan dan kesadaran hukum bagi setiap personil Korem 023/KS yang harus menjadi budaya dalam setiap kehidupan Prajurit dan PNS.” tegas beliau.
hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
“Pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal demi mempertahankan keutuhan NKRI,” ahirinya. (Pul)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md