PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Breaking News, Perkara Prapradilan ,dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Mdl atas nama Pemohon Ali Sumurung, S.H di Tolak oleh PN Madina,Selasa(21/9).
Sesuai siaran Pers yang dikeluarkan PN Madina, dalam Prapradilan Termohon Kapolri cq Kapolda cq Kapolres Mandailing Natal telah diputus oleh Hakim tunggal Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H. pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal, melalui Persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa 21 September2021.
Perkara Praperadilan ini terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Pemohon Ali Sumurung, S.H atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten MandailingNatal
Adapun, amar putusan perkara Praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2021/PNMdl:
Menolak permohonan
PraperadilanPemohon dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sedangkan, Pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2021/PNMdl:
Hakim berpendapat penetapan tersangka sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup
Hakim berpendapat Termohon dapat membuktikan penangkapan terhadap pemohon sudah sesuai dengan yang diamanahkan dalam Pasal 18 ayat(1)dan
(3) KUHAP.
Dalam siaran Pers tersebut, Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka perkara pokok terkait kasus dugaan tindak pidana pencurianyang dilakukan di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal atas nama tersangka Ali Sumurung, S.H. akandilanjutkan.
Berdasarkan KUHAP, Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, dan Perma Nomor 4 tahun 2016 putusan Praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum sehingga putusan Praperadilan langsung berkekuatan hukum tetap( Dita)
Admin : dita risky saputri,SKM.