Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

JAKARTA(Malintangpos Online): Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Di dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021.

Cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja. “Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.

Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara. Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.( MYF/iNews/Red)

Sumber berita : INews

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    HUT Ke -10 IKM, Ketua DPRD Madina : Orang  Minang Suku Yang Unggul Diberbagai Bidang

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua DPRD Mandailing Natal, H.Erwin Efendi Lubis,SH, mengatakan orang Minang merupakan suku yang unggul di berbagai bidang. Hal itu disampaikan Ketua DPRD yang juga Ketua DPC.Gerindra Madina, H.Erwin…

    Read more

    Continue reading
    Perputaran Ekonomi Madina Tak Terpisahkan Dari Kontribusi Orang Minang

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan perputaran ekonomi daerah ini, utamanya UMKM, tak terpisahkan dari kehadiran dan kontribusi orang-orang Minangkabau. Hal itu disampaikan Wabup Atika…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses