
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dalam upaya penegakan hukum dan memberikan edukasi hukum kepada seluruh elemen masyarakat, terus berlanjut lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program JMS ke-7 kalinya , Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan program JMS di SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, setelah sebelumnya dilaksanakan di SMA Negeri 3 Panyabungan di Aula SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, dimulai pukul 10.00 WIB,Senin(10/3).
Program JMS, terlihat hadir Kasubsi I Intelijen Kejari Mandailing Natal An. Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H, Staf Intelijen. Ade Zakaria Harahap dan Selvi Hulu yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, serta dikuti oleh para peserta sebanyak 50 orang siswa/siswi dari SMA Negeri 1 Panyabungan Utara.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum
Dan kesadaran akan bahaya narkoba melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Panyabungan Utara, mohon maaf bila ada penyambutan dan layanan kami yang tidak pada tempatnya, ujar Kasek.
Kasubsi I Intelijen Kejari Mandailing Natal Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H., tentang bahaya narkoba di lingkungan pelajar.
Disebutkan Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H, mengatakan, “Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam kepemimpinan Muhammad Iqbal, S.H., M.H., selalu berupaya mengenalkan hukum kepada masyarakat khususnya pelajar guna menjauhi hukuman
” pentingnya pengenal hukum sejak dini, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus mengerti dan taat hukum”.ujar Yamofozu.
Terlihat, Antusiasnya peserta anak didik mengikuti sosialisasi terlihat dikala sesi tanya jawab yang dibarengi pemberian cendera mata dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Sosialisasi ini bertujuan agar siswa memahami bahaya narkoba, narkoba merupakan perusak masa depan generasi bangsa dan pintu masuk dalam tindakan kriminalitas lainnya.
Serta bullying (perundungan) merupakan tindakan yang melanggar norma sosial bahkan dapat berujung pidana karena merugikan korban. Untuk itu pelajar tentu harus menjauhi perbuatan ini.
Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor SH, MH menyampaikan bahwa kami Konsisten memberikan penerangan hukum kepada semua elemen , mulai dari pelajar, kepala desa dan OPD
Kata dia, tujuanya adalah untuk memperkenalkan hukum agar terhindar dari hukuman.
Disebutkannya, Di Masa kepemimpinan Kajari Madina Dr Muhammad Iqbal, SH, MH, kami melakukan Jaksa Masuk Sekolah 2 kali dalam seminggu kita konsisten dan akan tetap konsisten.
Pantauan Wartawan, Acara sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai(Norman).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.