Proses Hukum 5 Warga Sibanggor Korban H2S PT.SMGP Semua ” Tutup Mata “

 

Mungkin kita sebagai warga Mandailing Natal,khusus Aktivis,Ormas,LSM, DPRD Kabupaten,DPRD Provinsi Sumut dan DPR RI, Bupati/Wakil Bupati, Gubsu,Kapoldasu dan Pangdam I/BB masih ingat dengan Tragedi 25 Januari 2021 di Wellpad Tenggo Desa Sibanggor Julu Kec.Puncak Sorik Marapi atas meninggalnya 5 orang warga dan 47 orang sempat dirawat di RS di Kota Panyabungan.

Kalau kita masih ingat, kenapa tidak ada yang menjadi TERSANGKA dari pihak PT.SMGP…? Apakah ada Undang -Undang yang mengatakan ” Setiap Perusahaan Yang Menyebabkan warga Meninggal Dunia Tidak Boleh Dihukum atau Dijadikan menjadi Tersangka ” mungkin tidak ada di negeri kita ini seperti Kasus di Wellpad Tenggo 25 Januari 2021 yang lalu.

” Walau Langit Runtuh Hukum Harus Ditegakkan ” kata – kata tersebut sering kita dengar dilontarkan orang yang memahami hukum dan mungkin di Mbah Goegle juga pasti ada tercantum, bagi yang ingin mengetahui silakan buka di Mbah Goegle.

Memang ” Jejak Digital Itu Tidak Bisa Dihilangkan ” kalimat ini sangat cocok disampaikan kepada oknum – oknum yang selama ini ” Kritis ” terhadap pihak PT.SMGP akibat Tragedi 25 Januari 2021 dan sekarang sudah berubah menjadi ” Corong dan Pendukung ” Perusahaan yang dulunya di kritisi akibat kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat yang menjadi korban H2S dari perusahaan yang telah mengusik ketenangan masyarakat.

Kenapa bisa tidak ada yang menjadi Tersangka atas Tragedi di Wellpad Tenggo 25 Januari 2021 yang lalu…?

Mungkin kita masih ingat dengan Kejadian di Daerah Maga Kecamatan LSM atas perseteruan warga yang Pro dan Kontra dengan PT.SMGP yang mengakibatkan 1 warga Meninggal Dunia, kalau ingat, kenapa banyak warga yang Dipenjara waktu itu..? Mau tau jawabnya, silakan tanya rumput yang bergoyang. Itulah kisah nyata waktu itu.

Lalu, kenapa sampai sekarang belum ada pihak PT.SMGP yang Menjadi TERSANGKA akibat kelalaian mereka 5 warga meninggal dunia karena diduga menghirup H2S di Wellpad Tenggo..? Mau tau jawabnya, perlu kita  tunggu kejujuran PT.SMGP, Bupati/Wakil Bupati, 40 anggota DPRD Madina dan Pihak Polda Sumatera Utara.

Apalagi, kita tau bahwa Rabu 02 Juni 2021 pihak PT.SMGP kembali akan membuka Sumur di Wellpad T,sesuai surat PT.SMGP yang ditujukan kepada Kepala Desa Sibanggor Julu Kec.Puncak Sorik Marapi ( Bersambung)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Maraginda Hakim Apresiasi Prestasi SSB Manja di Tingkat Kabupaten

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kiprah Sekolah Sepak Bola (SSB) Mandailing Jaya (Manja) dalam sejumlah kompetisi sepak bola tingkat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat apresiasi dari Maraginda Hakim Nasution. Apresiasi tersebut ditandai dengan…

    Read more

    Continue reading
    Harun Ridwan Pendaftar Tunggal Bakal Ketua KONI Madina, Siap Majukan Prestasi Olahraga

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Harun Ridwan resmi menjadi satu-satunya Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mandailing Natal yang mendaftarkan diri pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) KONI…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses