Protes Warga Sikara-Kara II, DPRD Madina Perlu Hadir Diloksi Eksekusi Lahan

Aksi Warga Sikara-kara II Minggu malam (12-1)

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Madina (Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, mengutarakan sebaiknya anggota DPRD asal Dapil IV jangan membiarkan Eksekusi lahan menimbulkan masalah baru, karena itu anggota Dewan perlu hadir ditengah-tengah masyarakat, untuk meluruskan tuntutan masyarakat.

                  “ Saya mendapat informasi bahwa malam ini masyarakat Desa Sikara-Kara II  membakar ban dan warga lainnya sudah mulai membuat aksi sebagai upaya agar Eksekusi lahan yang disengketakan gagal dilakukan, Senin (13-1) oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Minggu malam (12-1) di sela-sela persiapan HUT ke-6 Malintang Pos di Kantornya Jalan Willem Iskander Panyabungan.

                  Kata Iskandar, dirinya tidak dapat membayangkan jika masyarakat Desa Sikara-kara Senin(13-1) berhadapan dengan Polisi ataupun Brimob, sebab Pengadilan Negeri dipastikan sudah meminta bantuan kepada Polisi, apalagi sejak awal sudah santer ada perlawanan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam putusan Pengadilan tersebut.

Iskandar Hasibuan,

Karena itu, agar jangan timbul masalah baru, sebaiknya anggota DPRD turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat, apalagi kabarnya upaya hukum sudah dilakukan oleh masyarakat, tapi tetap juga dikalahkan, tentu Pengadilan Negeri dalam menyidangkan persengketaan tanah tersebut sudah sejak awal mempunyai dalil dan pendukung, sehingga upaya yang dilakukan masyarakat selalu gagal.

            Kata dia, saya bukan dari mana-mana, yang saya khawatirkan Senin(13-1) dalam Eksekusi yang melibatkan Polisi sebagai Pengamanan ada timbul korban, tentu yang rugi adalah masyarakat juga, karena itu sebaiknya Pemerintah Mandailing Natal, baik BPN , Camat Natal, juga harus hadir, jangan sampai ada korban dalam eksekusi tersebut.

            Disebutkannya, kita harus ingat Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yag sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

            Serta, Pasal 216 ayat (1) KUHP,“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.ujar Iskandar Hasibuan lagi.

            Makanya, saya menghimbau kepada anggota DPRD Mandailing Natal khususnya yang Dapil IV Kab.Madina, hadir ditengah-tengah masyarakat, jangan membiarkannya seperti informasi yang saya peroleh, bahwa mulai mala mini masyarakat sudah melakukan perlawanan, tentu di khawatirkan ada korban dan timbul masalah baru lagi di daerah itu, katanya ( NS/ Red)

 

 

Liputan : Nanda

Admin   : Dina

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.