
HUTAPADANG(Malintangpos Online): Warga Desa Hutapadang Kec. Pakantan Kab. Madina, mengelabui warga terkait dengan proyek DD tahun 2020 untuk membangun jalan usaha tani.
Kenapa rupanya..? Plank proyek tidak ada sejak dibangun, sehingga warga tidak mengetahui berapa biaya dan jalan usaha tani berapa panjangnya.
” Jika tidak mau disebut mengelabui, pasang lah Plank nya, warga berhak mengawasi, itu bukan uang Kepala Desa, ” Ujar warga Hitapadang kepada Wartawan, Sabtu(1/8) di desa itu.
Kata warga, Pengerjaan dua titik proyek Jalan Usaha Tani yang bersumber dari Dana Desa (DD) sejak awal pengerjaan sampai hampir selesai tidak ada ditemukan papan proyek di lokasi Pengerjaan.
” kita mengecam Kades dan jajarannya,karna mulai awal Pembangunan sampe hampir selesai tidak ada ditemukan papan proyek dilokasi Pengerjaan,” sebut warga.
Ketua LSM KPK Nusantara Muda Hasibuanmengatakan kepada Wartawan, bahwa jelas itu Sudah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)nomor 14 tahun 2008 dan Perpres 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Kata Muda Dimana bunyi undang-undang tersebut mengatur tentang setiap pengerjaan proyek yang berupa fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek dan apapun alasan Kades kenapa tidak dibuatnya papan proyek sudah jelas itu melanggar undang-undang KIP.
Disebutkan, dimana peran dari Camat dan Pendamping Desa, kenapa keadaan seperti ini terus dibiarkan dan mungkin desa-desa yang lain di Kecamatan Pakantan melakukan pelanggaran yang sama.
Dan sudah saatnya aparat hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun langsung mengaudit peruntukan Dana Desa Se – Kecamatan Pakantan yang dikucurkan Pemerintah tiap tahunnya, terutama Desa Hutapadang, karena dalam hal ini di duga salah satu cara kades-kades mengelabui Masyarakat untuk memperkaya diri.
Sampe berita ini dikirim ke Redaksi, Kades dan pihak Kecamatan belum bisa dikonfirmasi( Suaib)
Admin : dita risky