PEMBANGUNAN Lampu oleh kontraktor di beberapa desa di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, oleh kontraktor sudah melanggar inturiksi Menteri Desa, karena proyek DD hanya dikerjakan secara Swakelola oleh masyarakat desa itu sendiri.
Berikut pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola.
“Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah,” kata Eko di sela-sela acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, beberapa waktu yang lalu.
Waktu itu, Eko berharap, dengan menggunakan dana desa secara swakelola ekonomi masyarakat terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat.
Peningkatan ekonomi warga desa, kata Eko, bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, pekerjaan pemasangan lampu oleh sejumlah Kades di Kecamatan Tambangan dari Dana Desa(DD) tahun 2020, sudah menyalah dan harus dibatalkan oleh Dinas PMD, serta Kadesnya supaya diperiksa ( Bersambung)
Admin : iskandar