Proyek DD Tidak Boleh Dikerjakan Kontraktor

Lampu dari DD tahun 2020PEMBANGUNAN Lampu oleh kontraktor di beberapa desa di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, oleh kontraktor sudah melanggar inturiksi Menteri Desa, karena proyek DD hanya dikerjakan secara Swakelola oleh masyarakat desa itu sendiri.

Berikut pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola.

“Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah,” kata Eko di sela-sela acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, beberapa waktu yang lalu.

Waktu itu, Eko berharap, dengan menggunakan dana desa secara swakelola ekonomi masyarakat terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat.

Peningkatan ekonomi warga desa, kata Eko, bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, pekerjaan pemasangan lampu oleh sejumlah Kades di Kecamatan Tambangan dari Dana Desa(DD) tahun 2020, sudah menyalah dan harus dibatalkan oleh Dinas PMD, serta Kadesnya supaya diperiksa ( Bersambung)

Admin : iskandar

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

    Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

    Read more

    Continue reading
    Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

    SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses