Proyek Siluman di Kec.M.Batang Gadis, Pengerasan Jalan ke Desa Sale Baru Tanpa Plang

Pengerasan Jalan Desa Sale Baru Kec.Muara Batang Gadis.

MUARA BATANG GADIS(Malintangpos Online): Proyek pengerasan jalan menuju Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, boleh dikatakan Proyek Siluman, karena sejak dimulai pekerjaannya tidak pernah kelihatan Plang Mereknya dilokasi perkerasan jalan.

            “ Pengerasan jalan di Desa Sale Baru,tentang pengerasan jalan,diduga dana Bersumber dari DD 2019. tidak tau bangunan tersebut proyek siapa, disebabkan tidak adanya Plang proyek disekitar Lokasi Kegiatan tersebut,” ujar Camat LIRa Kec.Muara Batang Gadis Parwis Batubara, Minggu(3-11) Via WhatsApp dari Kec.Muara Batang Gadis.

            Kata Camat LIRa, Bangunan apa saja pun jika bangunan itu dananya bersumber dari APBD atau APBN harus dipasang Plang proyek agar diketahui oleh masyarakat bangunan tersebut siapa yang mengerjakan, berapa biayanya, ini sama sekali tidak ada plang, tentu itu proyek siluman.

            Kata Parwis, apapun masalahnya disampaikan pihak pelaksana tetap saja salah, sebab tidak ada Plang proyek,tentu kita mempertanyakan hal ini, kita akan laporkan pembangunan Pengerasan badan jalan ini, walaupun 100 % dananya dibangunkan, tetap masyarakat nanti bertanya-tanya,tentu timbul fitnah jika plang tidak ada.

            Memang, ada yang menduga pengerasan jalan itu adalah pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa(DD) tahun 2019, tetapi itukan dugaan warga, jika memang bangunan pengerasan jalan di Desa Sale Baru tersebut adalah sumber dananya Dana Desa (DD), tentu Pendamping Lokal Desa (PLD).ataupun Camat Muara Batang Gadis,wajib menegur pihak pelaksana dilapangan, agar jangan timbul fitnah ditengah-tengah masyarakat nantinya.

            “ Kita harapkan Camat dan Kapolsek Muara Batang Gadis, segera turun langsung melakukan penyelidikan,dan jika memang ada unsur korupsi dalam pembangunannya, sangat diharapkan agar Kades ataupun pelaksananya diperiksa, demi untuk kepentingan penyelematan anggaran yang bersumber dari APBD/APBN,” ujar Parwis Batubara

            Untuk kita ketahui bersama, bahwa Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

            “Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.

            Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” ujar Camat LIRa Kec.Muara Batang Gadis Parwis Batubara.

            “Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Parwis Batubara lagi ( WhatsApp/red)

 

 

 

Admin : Iskandar

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

Read more

Continue reading
Terkait DAK 2023, Orangtua Siswa minta Pembangunan Ruang Laboratorium dan Ruang Inklusif SMPN 1 Pakantan Diaudit

PAKANTAN(Malintangpos Online):  Warga/ Oranggua siswa di Kecamatan Pakantan, Minta Pihak berwenang melakukan Audit realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di SMP 1 Negeri Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses